Selasa, 28 Februari 2012

Buruknya Penegakan Hukum dan Tata kelola Sektor Kehutanan Riau


Penegakan hukum dan tata kelola sektor kehutanan di Riau dinilai buruk dan penuh permainan. Mulai dari terbitnya berbagai perizinan yang rata-rata menyimpang hingga munculnya kerusakan ekologis. Kementrian Kehutanan serta Dinas Kehutanan Riau dan Kabupaten/Kota dianggap instansi yang paling bertanggung jawab dalam masalah ini.

Sekretaris LSM Riau Madani, Tommy Freddy manungkalit, S. Kom kepada Suara Riau Selasa (28/2/2012) menyebutkan, melihat dari banyaknya gugatan legal standing yang telah dilakukan LSM Riau Madani setidaknya selama 4 tahun belakangan, rata-rata keseluruhan materi gugatan terhadap perusahaan perkebunan maupun pertambangan ini adalah alih fungsi kawasan hutan tanpa mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebut saja PT. CLS di Kabupaten Kampar yang berangsur menyulap Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang masuk dalam HPT Tesso Nilo seluas 690 hektar lebih dan PT. AA dan PT. RSU )grup Panca Eka) yang menyalahgunakan izin HTI yang dimilikinya seluas 2.450 hektar.

Selain itu, di Kabupaten Pelalawan tersebut pula PT. Peputra Supra Jaya yang membuka kebun sawit di atas lahan yang dibebani izin HTI milik PT. Nusawana Raya. Semua gugatan ini menyertakan Kementrian Kehutanan, dan Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai tergugat.

Di Kabupaten Kuansing, LSM Riau Madani juga mengajukan gugatan legal standing terhadap PT. Manunggal Inti Arthamas (MIA) telah memporakporandakan sekitar 500 hektar kawasan Hutan Lindung Rimbang Baling. Dalam aktifitasnya, PT. MIA yang bergerak di bidang pertambangan batu bara ini melakukan alih fungsi terhadap kawasan Hutan Lindung Rimbang Baling di Kuansing tanpa adanya izin pelepasan kawasan hutan dari Menhut.

PT. MIA sendiri sebenarnya telah mengajukan izin pelepasan kawasan kepada Menhut, namun ditolak.

Dalam hal ini Riau Madani melihat adanya pembiaran terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan. Pasalnya, selama bertahun-tahun aktifitas perusahaan ini berjalan namun tidak ada tindakan dari Kementrian Kehutanan maupun Dinas Kehutanan Provinsi dan Kab/Kota.

“Mustahil kalau mereka (Kementrian dan Dinas Kehutanan) tidak mengetahui penyimpangan tersebut, bertahun-tahun aktifitas perusahaan ini berjalan mulus tanpa ada kendala. Tentu ada apa-apanya,” kata Tommy.

Yang cukup mencengangkan, dalam masalah ini juga turut terlibat petinggi partai politik tingkat nasional. Sebut saja PT. Panahatan di HutanProduksi Rangau Kabupaten bengkalis. PT. Panahatan ini telah mengalihfungsikan Hutan Produksi Rangau menjadi perkebunan sawit seluas 737 hektar.

Diketahui, bahwa Anas Urbaningrum yang merupakan petinggi DPP Partai Demokrat merupakan Komisaris PT. Panahatan. Hingga saat ini gugatan Riau Madani terhadap PT. Panahatan tahun 2011 lalu masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Dumai.

“Keterlibatan oknum pejabat terutama Dinas Kehutanan yang turut bermain dalam masalah ini telah menyebabkan kegiatan penyimpangan itu terus berlanjut. Ini telah menunjukkan buruknya tata kelola dan penegakan hokum di bidang kehutanan di Riau ini,” tutur Tommy. (Andi)

Tidak ada komentar: