Penegakan hukum dan tata kelola sektor kehutanan di Riau
dinilai buruk dan penuh permainan. Mulai dari terbitnya berbagai perizinan yang
rata-rata menyimpang hingga munculnya kerusakan ekologis. Kementrian Kehutanan
serta Dinas Kehutanan Riau dan Kabupaten/Kota dianggap instansi yang paling
bertanggung jawab dalam masalah ini.
Sekretaris LSM Riau Madani, Tommy Freddy manungkalit, S. Kom
kepada Suara Riau Selasa (28/2/2012) menyebutkan, melihat dari banyaknya
gugatan legal standing yang telah dilakukan LSM Riau Madani setidaknya selama 4
tahun belakangan, rata-rata keseluruhan materi gugatan terhadap perusahaan
perkebunan maupun pertambangan ini adalah alih fungsi kawasan hutan tanpa
mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebut saja PT. CLS di Kabupaten Kampar yang berangsur
menyulap Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang masuk dalam HPT Tesso
Nilo seluas 690 hektar lebih dan PT. AA dan PT. RSU )grup Panca Eka) yang
menyalahgunakan izin HTI yang dimilikinya seluas 2.450 hektar.
Selain itu, di Kabupaten Pelalawan tersebut pula PT. Peputra
Supra Jaya yang membuka kebun sawit di atas lahan yang dibebani izin HTI milik
PT. Nusawana Raya. Semua gugatan ini menyertakan Kementrian Kehutanan, dan
Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai tergugat.
Di Kabupaten Kuansing, LSM Riau Madani juga mengajukan
gugatan legal standing terhadap PT. Manunggal Inti Arthamas (MIA) telah
memporakporandakan sekitar 500 hektar kawasan Hutan Lindung Rimbang Baling.
Dalam aktifitasnya, PT. MIA yang bergerak di bidang pertambangan batu bara ini melakukan
alih fungsi terhadap kawasan Hutan Lindung Rimbang Baling di Kuansing tanpa
adanya izin pelepasan kawasan hutan dari Menhut.
PT. MIA sendiri sebenarnya telah mengajukan izin pelepasan
kawasan kepada Menhut, namun ditolak.
Dalam hal ini Riau Madani melihat adanya pembiaran terhadap
penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan. Pasalnya, selama bertahun-tahun
aktifitas perusahaan ini berjalan namun tidak ada tindakan dari Kementrian
Kehutanan maupun Dinas Kehutanan Provinsi dan Kab/Kota.
“Mustahil kalau mereka (Kementrian dan Dinas Kehutanan)
tidak mengetahui penyimpangan tersebut, bertahun-tahun aktifitas perusahaan ini
berjalan mulus tanpa ada kendala. Tentu ada apa-apanya,” kata Tommy.
Yang cukup mencengangkan, dalam masalah ini juga turut
terlibat petinggi partai politik tingkat nasional. Sebut saja PT. Panahatan di
HutanProduksi Rangau Kabupaten bengkalis. PT. Panahatan ini telah
mengalihfungsikan Hutan Produksi Rangau menjadi perkebunan sawit seluas 737
hektar.
Diketahui, bahwa Anas Urbaningrum yang merupakan petinggi
DPP Partai Demokrat merupakan Komisaris PT. Panahatan. Hingga saat ini gugatan
Riau Madani terhadap PT. Panahatan tahun 2011 lalu masih dalam proses
persidangan di Pengadilan Negeri Dumai.
“Keterlibatan oknum pejabat terutama Dinas Kehutanan yang
turut bermain dalam masalah ini telah menyebabkan kegiatan penyimpangan itu terus
berlanjut. Ini telah menunjukkan buruknya tata kelola dan penegakan hokum di
bidang kehutanan di Riau ini,” tutur Tommy. (Andi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar