Rabu, 06 Juli 2011

Riau Madani Tolak Mediasi

BANGKINANG(Riautimes)- LSM Riau Madani menolak upaya mediasi yang dianjurkan Hakim terhadap 9 tergugat terkait alih fungsi HPT Tesso Nillo jo KHDTK Kepau Jaya Desa Kepau Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar. LSM tetap konsisten menuntut tergugat 1 PT. Central Lubuk Sawit (PT. CLS) agar mengembalikan lahan yang telah diokupasinya tersebut kepada Negara.

Demikian disebutkan Sekretaris LSM Riau Madani Tommy Freddy Manungkalit, S. Kom menjawab riautimes Rabu (6/7). Dalam sidang perdana gugatannya (6/7) itu ada 9 tergugat yang dinilai bertanggung jawab terkait dialihfungsikannya kawasan tersebut. Diantaranya 8 unsur pemerintahan dan 1 perusahaan yakni PT. CLS.

“Kita menolak untuk berdamai melalui mediasi seperti yang dianjurkan hakim. Kita konsisten pada gugatan agar PT. CLS mengembalikan lahan yang diokupasinya menjadi perkebunan sawit dan melakukan reboisasi atas lahan tersebut,” tutur Tommy.

Lanjut Tommy, selain tergugat 1, 8 tergugat lainnya setuju dan mendukung tuntutan LSM. Hal tersebut disampaikan tergugat ketika hakim menanyakan dan menawarkan mediasi kepada 8 tergugat tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT. CLS telah melakukan okupasi terhadap kawasan HPT Tesso Nillo jo KHDTK (Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus) Kepau Jaya seluas 697,8 Ha menjadi perkebunan sawit. Dalam kegiatannya, PT. CLS tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan yang seharusnya dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan.

Tidak adanya izin pelepasan dari Menhut tersebut tampaknya juga diakui oleh Dinas Kehutanan Provinsi Riau. Salah seorang staf di Seksi Penataan Hutan Dishut Riau yang cukup paham kondisi kawasan hutan Riau mengaku cukup asing mendengar nama PT. CLS. “Rasanya tidak ada perusahaan yang mengajukan izin pelepasan kawasan (hutan-red) atas nama perusahaan tersebut,” katanya.

Di Kec. Siak hulu sendiri, menurut staf yang enggan disebut namanya ini dahulunya pernah ada perusahaan yang mengajukan izin pelepasan kawasan, “namun itu kita tolak,” singkatnya.(Ndi)