Jumat, 08 Oktober 2010

Kenaikan Kapasitas Produksi IKPP Disahkan

Setelah dua tahun menunggu, akhirnya kenaikan kapasitas produksi PT. IKPP disahkan Gubernur Riau. Kenaikan kapasitas produksi ini menuai kontroversi karena akan mengancam hutan alam Riau.


Setelah hampir dua tahun PT. Indah Kiat Pulp and Paper mengajukan kenaikan kapasitas produksi, akhirnya beberapa waktu lalu disahkan oleh Gubernur Riau. Kenaikan kapasitas produksi ini menuai kontroversi, karena dalam produksinya IKPP diduga masih menggunakan kayu alam.

Disebutkan Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau Fadrizal Labay, pengesahan kenaikan kapasitas produksi ini memakan waktu lama. Setelah melalui pembahasan oleh Komisi Lingkungan Hidup pusat, hasilnya kemudian diserahkan ke Gubernur Riau untuk disahkan. “Sudah lama disahkan,” kata Fadrizal Labay.

Namun ketika ditanya berapa jumlah kenaikan kapasitas produksi yang disahkan Gubernur, mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau ini mengaku tak ingat. “Saya lupa angkanya,” singkatnya.

Seperti diketahui sebelumnya, belum disetujuinya dokumen AMDAL tersebut karena perizinan konsesi pendukung untuk kenaikan kapasitas produksi IKPP yang bermasalah, yakni di daerah Sumatra Selatan dan Kalimantan. Selain konsesi di Riau, dari kedua daerah ini IKPP akan memasok tunjangan bahan baku untuk menutupi kenaikan kapasitas produksinya.

Susanto Kurniawan, Koordinator Jaringan Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) beberapa waktu sebelumnya menyebutkan, Kenaikan kapasitas produksi PT. Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) dipertanyakan. Pasalnya, untuk pemenuhan bahan baku yang ada saat ini saja PT. IKPP sudah bermasalah, bila kapasitas produksi meningkat, tentunya membutuhkan bahan baku lebih banyak, untuk itu IKPP belum layak untuk meningkatkan kapasitas produksinya.

Analisa Jikalahari dan beberapa NGO di Riau, IKPP masih gagal merealisasikan program HTInya. NGO di Riau sangat menanyakan kalau IKPP mengklaim sudah menggunakan bahan baku 100 persen dari konsesi HTInya, bahwasannya IKPP kewalahan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku, namun sekarang justru meningkatkan kapasitas produksi.

Yang dicemaskan, dengan kenaikan kapasitas ini, menurut Santo IKPP akan kembali membuka areal baru yang merupakan ancaman bagi hutan alam, apalagi hutan di Riau yang tersisa sata ini rata-rata merupakan areal gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter yang tidak boleh dikonversi. (Ndi)