Senin, 12 Januari 2009

DiPHK, Karyawan CECOM PT. RAPP Tuntut Hak

Setelah 30 hari di PHK, sekitar 57 orang eks karyawan Yayasan Program Pemberdayaan Masyarakat Riau (PPMR) PT RAPP belum diberikan haknya oleh PT. RAPP. Ujungnya, eks karyawan YPPM menuntut haknya setelah di PHK oleh PT. RAPP.

Didirikannya YPPM (CECOM) pada tahun 2005 lalu oleh Sukanto Tanoto bertujuan untuk memperkuat peran program CSR PT. RAPP dalam pemberdayaan masyarakat dalam lingkar operasional PT. RAPP. Sedangkan pembina dan pengurus YPPM sendiri merupakan karyawan PT. RAPP.

Setelah lebih dari tiga tahun berjalan, terhitung tanggal 12 Desember 2008 atas kebijakan pengurus dan Pembina YPPM (CECOM) ini kemudian dibekukan. Tidak ada alasan yang jelas kenapa YPPM ini dibekukan. Menurut pengurus, hak-hak karyawan akan diselesaikan menurut perundang-undangan yang berlaku.

Namun hingga saat ini, janji pengurus YPPM yang akan menyelesaikan hak-haknya terhadap karyawan yang di PHK tak terwujud. Eks karyawan PHK ini mengaku sudah beberapa kali melakukan perundingan dengan pihak perusahaan, tetapi kesepakatannya selalu diingkari oleh pihak perusahaan.

Seperti yang disebutkan oleh Tengku Kaddhafi, Koordinator aksi eks karyawan YPPM PT. RAPP yang diPHK, Tim Likuidasi yang diketuai oleh Abdul Muthalib sembiring ini hingga saat ini belum juga memenuhi kewajibannya terhadap karyawan YPPM yang diPHK, baik itu pesnagon maupun hak hak lainnya.

Diuraikan Kaddhafi, beberapa waktu lalu Ketua Tim Likuidasi kepada karyawan YPPM mengyebutkan akan membayar dua paket pesangon sepanjang adanya kemampuan membayar YPPM dalam likuidasi. Untuk itu segala bentuk dan informasi yang dibutuhkan untuk pembayaran pesangon sudah diberikan kepada Tim Likuidasi.

Keesokannya, ketika Tim Likuidasi ditanyai seputar permasalahan pembayaran pesangon, Tim justru berkilah keputusan pembayaran harus melalui pembicaraan dengan pihak Singapura. Selanjutnya, ketika ditanya sola keputusan pihak Singapura, tim menyebutkan lagi harus dibicarakan dengan pihak Jakarta.

Beberapa lalu Ketua Tim Likuidasi menyatakan tidak akan melakukan perekrutan eks karyawan YPP untuk menjadi officer CD RAPP sebelum proses PHK dan pemberian hak-hak karyawan diberikan. Selain itu proses perekrutan selanjutnya akan dilakukan secara terbuka pada akhir Januari 2009.

Tetapi lagi diakui eks karyawan YPPM, ternyata PT RAPP melakukan perekrutan sebagian eks karyawan YPPM secara tertutup dengan dijanjikan bekerja langsung di departemen CSR RAPP dengan syarat bersedia untuk tidak menerima pesangon PHK.

Terganjal PP
Sementara itu di pihak pengurus YPPM PT. RAPP, Ketua Tim Likuidasi Abdul Muthalib Sembiring ketka dihubungi membantah apa yang disebutkan oleh eks karyawan YPPM yan di PHK. Menurutnya, alasan dilikuidasinya YPPM sudah di jelaskan kepada karyawan.

Setelah terbitnya PP No. 65 tahun 2008, bahwa yayasan yang tidak disahkan menteri harus di likuidasi. “Oleh sebab itu kami mengambil kebijakan untuk membubarkan YPPM,” kata Muthalib.

Sedangkan belum dicairkannya pesangon eks karyawan, hal tersebut dikarenakan yayasan sedang mengumpulkan dana untuk itu. “Untuk gaji hingga 12 Desember 2008 sudah kita bayarkan, sedangkan pesangon akan kita selesaikan secara baik-baik” lanjut Muthalib lagi.

Abdul Muthalib juga membantah kalau pihak perusahaan menerima karyawan dengan tidak memberitahukan kepada eks karyawan YPPM. “Saya sudah memberitahukan kepada mereka, tidak ada penerimaan karyawan CSR RAPP dengan sembunyi-sembunyi,” tandasnya**Andi