Kamis, 01 Maret 2012

Tangkap Lepas BB, Kadishut dan Kasat Polhut Buang badan


Seringnya Dinas Kehutanan melakukan tangkap lepas BB (barang bukti) dikecam keras oleh LSM. Terhitung 2010 hingga 2012 setidaknya lebih dari empat BB yang dilepaskan tanpa alasan jelas. Pelepasan sering dilakukan pada malam hari ini diduga agar tidak diketahui publik.

Terakhir, penangkapan terhadap alat berat dilakukan oleh anggota Polhut Riau yang sedang melakukan patroli pada Jumat, 6 Januari 2012 lalu. Ekskavator ditemukan sedang mengerjakan pembuatan kanal di areal HPT Tesso Nilo seluas 177 hektar. 

Diduga ekskavator yang bekerja  atas perintah KUD Agro Lestari Indah ini melakukan tindak pidana di bidang kehutanan dan dijerat dengan UU No. 41 Tahun 1999 karena melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang. Alat berat kemudian diamankan di Markas Polhut Riau. 

Namun sayangnya belum genap sebulan alat berat tersebut “parkir” di Markas Polhut Riau Jalan Dahlia, pada 2 Februari 2012 dilepaskan. Pelepasan alat berat ini dilakukan pada malam hari. 

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Zulkifli Yusuf yang dihubungi Suara Riau Kamis (1/3/2012), melalui pesan singkatnya seakan tak tahu-menahu atas masalah ini. Kadishut menjawab agar wartawan menghubungi langsung penyidik yang bersangkutan tarhadap masalah ini.

Demikian pula dengan Kepala Satuan Polisi Kehutanan J. Saragih yang dihubungi Suara Riau pada waktu yang sama juga tak memberikan jawaban memuaskan. Saragih juga mengarahkan wartawan untuk langsung bertanya kepada penyidik.

LSM Riau madani menanggapi pelepasan BB ini mengecam keras pelepasan barang bukti yang kerap terjadi di Dinas Kehutanan. LSM mempertanyakan kelanjutan kasus-kasus yang tak pernah sampai ke meja hijau tersebut. 

Sekretaris LSM Riau Madani Tommy Freddy Manungkalit,  kepada Suara Riau Kamis (3/1/2012) mempertanyakan alasan dilepaskannya BB yang diamankan di markas Polhut Riau ini. Terlebih lagi pelepasannya dilakukan pada malam hari.

“Penangkapan ini dilakukan dengan uang negara, harus ada pertanggungjawabannya bagaimana. Soal salah atau tidaknya itu hakim yang menentukan,” kata Tommy. (Andi)

Tidak ada komentar: