Jumat, 01 Juli 2011

Riau Madani Gugat Alih Fungsi Hutan Penelitian Kepau Jaya

LSM Riau Madani kembali mengajukan gugatan. Kali ini sembilan instansi, yakni 8 pemerintah dan 1 perusahaan menjadi tergugat terkait alih fungsi kawasan hutan di wilayah Kabupaten Kampar.


PEKANBARU(Riautimes)- Sukses memenangkan beberapa gugatan legal standing dalam kasus kehutanan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Riau Madani kembali mengajukan gugatan. Kali ini gugatan terkait alih fungsi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan yang dilakukan oleh PT. Central Lubuk Sawit (PT. CLS) di Desa Kepau Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar.

Dalam materi gugatannya, Riau Madani menemukan terjadinya alih fungsi kawasan Hutan Produksi terbatas (HPT) Tesso Nillo jo Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) oleh PT. CLS seluas 697,8 Ha. Sekitar 503,5 Ha diantaranya berstatus KHDTK dan 193,3 Ha merupakan HPT Tesso Nillo.

Sekretaris LSM Riau Madani Tommy Fredy Manungkalit, S. Kom kepada riautimes menyebutkan, pembangunan perkebunan kelapa sawit oleh PT. CLS ini dilakukan secara bertahap sejak tahun 2001 hingga tahun 2007. Hingga saat ini kegiatan di atas lahan tersebut masih terus berlanjut.

Dijelaskannya, KHDTK Kepau Jaya ini berdasarkan SK Menhut No. 74/Menhut-II/2005 tanggal 29 Maret 2005 seluas 10.27 Ha. Sebelum ditunjuk menjadi KHDTK, kawasan ini termasuk dalam HPT Tesso Nillo yang disahkan oleh Menhut sesuai SK Menhut No. 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986.

Ketika melakukan mengokupasi lahan tersebut, PT. CLS tak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Menhut. Sebagaimana diketahui, untuk membangun perkebunan di atas lahan yang termasuk dalam kawasan hutan harus mendapat izin pelepasan kawasan terlebih dahulu dari Menhut.

“Dalam kegiatannya sejak tahun 2001, PT. CLS tidak pernah mendapat izin pelepasan kawasan hutan dari Menhut sesuai Surat Keputusan Bersama tiga Menteri yakni Menhut, Menteri Pertanian dan Badan Pertanahan Nasional. Sehingga kegiatan PT. CLS ini illegal,” sebut Tommy.

Dalam hal gugatan yang ikut menyertakan instansi pemerintahan ini, oleh Riau Madani disebutkan bahwa instansi terkait yakni Departemen Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi/Kab. Kampar, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) serta Balai Penelitian Hutan Penghasil Serat Bangkinang, telah lalai dalam melaksanakan tugasnya sehingga kawasan tersebut menjadi rusak dan telah berubah fungsi menjadi perkebunan sawit.

Bupati Kampar dan Gubernur Riau yang turut digugat, dalam masalah ini juga disebutkan oleh Riau Madani telah lalai melaksanakan kewajibannya. Hal ini sesuai dengan PP 45 Tahun 2004 yang menyebutkan Perlindungan hutan merupakan kewenangan pemerintah atau pemerintah daerah..

“Sangat disayangkan sekian lama kegiatan ini berlangsung, namun tak ada perhatian serius dari instansi terkait terutama Dephut dan Dinas Kehutanan. Padahal dalam SKB tiga Menteri tersebut telah jelas aturan mainnya,” tutur aktivis LSM yang baru saja memenangkan gugatan alih fungsi kawasan HPT Minas ini.

Sementara, di Dinas Kehutanan Riau sendiri nama PT. Central Lubuk Sawit ternyata tak begitu dikenal. Salah seorang staf di Seksi Penatagunaan Hutan mengaku tak tahu tentang keberadaan perusahaan tersebut. Sejauh ini PT. CLS menurutnya tak pernah mengajukan izin pelepasan kawasan hutan terkait lahan perkebunannya yang berada dalam HPT Tesso Nillo.

Sedangkan di pihak PT. CLS sendiri enggan memberikan keterangan terkait gugatan ini. Staf yang ditemui di ruang HRD menyebutkan bahwa pimpinannya telah menyerahkan masalah ini sepenuhnya kepada pengacara. Ditanya lebih detail mengenai pengacara dimaksud, diakuinya lagi tak begitu jelas tentang masalah tersebut.(Ndi)