Rabu, 10 Agustus 2011

Terkait PT. MIA, Wabup Kuansing mengada-ada


PEKANBARU(Riautimes)-Wakil Bupati Kuantan Singingi Drs. Zulkifli, M.Si menyebutkan bahwa PT. Manunggal Inti Arthamas yang saat ini beroperasi di wilayahnya, telah memiliki izin pinjam pakai dari Kemenhut untuk melakukan penambangan batu bara di kawasan Hutan Lindung Rimbang Baling. Sehingga PT. MIA boleh melakukan kegiatan penambangan batu bara di wilayah tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati ketika dihubungi Riautimes melalui selulernya Rabu (10/8). Menurut Zulkifli, tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan tentang penambangan batu bara PT. MIA ini, karena sudah mendapat izin pinjam pakai dari Menhut. Namun Zulkifli tak menjelaskan kapan izin tersebut diberikan.

Statemen Wakil Bupati ini dibantah keras oleh LSM Riau Madani. Sekretaris LSM Riau Madani Tommy Freddy Manungkalit, S. Kom, sangat menyayangkan statemen dari orang nomor dua di Kabupaten Kuansing ini. LSM menilai ucapan Zulkifli ini mengada-ada dan tidak memahami permasalahan yang terjadi di wilayahnya.

DisebutkanTommy, Kementrian Kehutanan telah mengeluarkan surat penolakan izin pinjam pakai yang diajukan oleh PT. MIA dengan diterbitkannya Surat Menhut No. 25/Menhut-II/2011. Oleh sebab itu tidak dibenarkan dilakukan kegiatan apapun di atas kawasan HL Rimbang Baling ini. Namun ternyata hingga detik ini PT. MIA tetap melakukan eksploitasi.

“Seharusnya Wakil Bupati Kuansing memahami permasalahan yang ada di wilayahnya. Menhut sudah menolak izin pinjam pakai yang diajukan PT. MIA di atas Hutan Lindung Rimbang Baling, jangan mengada-ada,” kata Tommy.

Ditambahkannya, yang lebih parah lagi dalam aktivitas penambangan yang dilakukan sejak tahun 2008 lalu, PT. MIA yang diduga kuat dimiliki keluarga Bupati Kuansing ini juga tidak melakukan reklamasi, sehingga kawasan Hutan Lindung Rimbang Baling tersebut menjadi rusak berat.

Kendati tidak memiliki izin pinjam pakai dari Menhut, namun PT. MIA sejak tahun 2008 terus melakukan eksploitasi batu bara di atas HL Rimbang Baling seluas kurang 500 Ha. Hal ini telah bertentangan dengan UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.

LSM Riau Madani sendiri telah melakukan gugatan terkait perbuatan PT. MIA yang melakukan alih fungsi Hutan Lindung ini. Dalam materi gugatannya beberapa waktu lalu, LSM menuntut agar PT. MIA mengembalikan kawasan yang telah dirusaknya itu kepada Negara setelah dilakukannya reboisasi.

Sementara, Kementrian Kehutanan yang turut menjadi tergugat, melalui kuasa hukumnya Afrodian membenarkan Menhut telah menolak izin pinjam pakai yang diajukan PT. MIA. Dibenarkan bahwa PT. MIA mengalihfungsikan Hutan Lindung menjadi pertambangan batu bara.

Terkait tindakan yang diambil Kemenhut karena hingga saat ini PT. MIA masih melakukan kegiatan di atas HL Rimbang Baling, melalui pesan singkat yang diterima Riautimes, untuk tindakan penertiban afrodian mengarahkannya kepada Dirjen PHKA.(Ndi)