Minggu, 03 Oktober 2010

Rekayasa Dokumen di Dishut Riau


Jika memang memiliki dokumen yang sah, kenapa satu unit truk tangkapan hasil operasi rutin Polhut Riau ditahan? Setelah 2 minggu tanpa kabar, baru kemudian Polhut Riau menyebutkan dokumen tangkapan telah memiliki dokumen sah, BB pun dilepas. Kuat dugaan pelepasan truk ini direkayasa.


Laporan:Andi

BERMULA pada Kamis (5/8), dalam operasi rutin Satuan Polisi Kehutanan Riau di daerah Pasir Putih Pekanbaru, Polhut berhasil mengamankan satu unit truk BM 9371 FK yang bermuatan kayu olahan berbentuk palet, saat itu supir truk tak bisa menunjukkan dokumen sah. Siang itu truk beserta muatan pun diamankan di markas Polhut Riau jalan Dahlia Pekanbaru.

Sorenya, pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB di markas Polhut terlihat berkumpul petinggi-petinggi Dinas Kehutanan seperti Kabid Perlindungan Hutan Said Nurjaya, Kasi Pengamanan Telismanto, Kasat Polhut Parulian Tampubolon serta beberapa anggota Polhut yang sibuk mondar-mandir. Terlihat pula BB tangkapan yang diparkir diantara beberapa tangkapan-tangkapan sebelumnya.

Dari sekian banyak sumber di Polhut yang bisa memberikan informasi, tak satupun dari mereka yang mau menjawab pertanyaan wartawan. Bahkan Kabid Perlindungan Hutan justru menunjukkan perlakuan tak pantas terhadap wartawan dengan mengancam akan melakukan kekerasan. Perlakuan ini jelas untuk menutupi informasi terkait tangkapan anggotanya.

Selang dua minggu setelah ditangkap, truk tersebut tak lagi terlihat di halaman markas Polhut Riau. Kemudian terdengar kabar bahwa truk beserta muatan palet telah dilepas dan diserahkan kepada pemiliknya yang diketahui bernama Narko.

Penyidik Polhut Riau Zailani yang menangani kasus ini, kepada riautimes menerangkan, pelepasan barang bukti dilakukan karena petugas tidak menemukan adanya pelanggaran. Ketika ditangkap truk muatan palet tersebut diduga tidak memiliki dokumen yang sah, namun setelah dilakukan penyidikan dengan memeriksa lima saksi ternyata truk beserta muatan memiliki dokumen.

“Awalnya truk kita amankan karena ada dugaan muatannya tidak memiliki dokumen sah, namun ternyata semua dokumen lengkap, sehingga tidak ada alasan kita untuk menahannya lebih lama, truk harus kita lepaskan,” kata Zailani.

Zailani menceritakan, saat ditangkap supir truk hanya memperlihatkan surat pengantar dari perusahaan yakni CV. Wahyu Utama. Menurut Zailani surat pengantar ini sudah merupakan dokumen sah untuk mengangkut kayu olahan. Namun saja Polhut masih curiga dengan asal usul kayu, karena itu truk beserta muatannya diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Zailani juga menambahkan bahwa Narko sbenarnya membeli kayu dari CV Wahyu Utama dan hanya diberi surat pengantar.

Rekayasa
Atas penuturan Zailani tersebut terlihat jelas ada keganjilan. Bila saja sedari awal truk telah memiliki dokumen sah, tidak seharusnya petugas Polhut melakukan penahanan bahkan hingga memakan waktu hampir dua minggu.

Kecurigaan lebih kuat ketika Kabid Perlindungan Hutan Syaid Nurjaya terkesan menutup-nutupi informasi tentang tangkapan ini. Ditambah lagi bahasa Said Nurjaya yang terkesan mengusir wartawan.

Hal lainnya yang memperkuat dugaan rekayasa pelepasan tangkapan ini, Kepala Seksi Pengamanan Hutan Telismanto, ketika dimintai keterangannya setelah tangkapan dilepas justru terlihat sedikit bingung. Telis mengaku belum menerima laporan apapun dari Polhut terkait tangkapan ini. “Saya belum menerima laporan dilepaskannya tangkapan ini,” kata Telis.

Juga menjadi keganjilan besar bila seorang Kasi Pengamanan Hutan yang seharusnya menerima laporan dari Polhut, justru tidak menerima laporan apapun tentang kegiatan bawahannya.

Dari sumber riautimes lainnya di jajaran Dinas Kehutanan Riau menyebutkan, pelepasan tangkapan tersebut memang sudah direkayasa. “Sewajarnya saja, kalau kayu sudah dilengkapi dokumen, tak mungkin Polhut melakukan penahanan,” kata sumber ini.

Penelusuran lebih jauh, sedikit demi sedikit dugaan kepalsuan di tubuh Dinas kehutanan ini mulai terkuak. Titik terang dugaan penyimpangan ini semakin jelas. Sekretaris LSM Riau Madani Tommy Freddy Manungkalit, S. Kom menyebutkan, setelah pihaknya menyelidiki kepemilikan palet tersebut, ternyata bukanlah milik milik CV. Wahyu Utama yang berlokasi di Jl. Kelulut Arengka, melainkan milik seorang pengusaha kayu bernama Narko yang berlokasi di daerah Kubang.

Padahal oleh Zailani sebelumnya disebutkan bahwa tangkapan tersebut milik Narko yang beralamat di Kubang. Singkatnya, Tommy menyebutkan izin yang digunakan Naroko adalah milik CV. Wahyu Utama.

“Jelas ada permainan yang dilakoni oleh Polhut. Yang kita tahu usaha Narko ini tidak punya izin, bagaimana mungkin dia membeli kayu dari CV. Wahyu Utama yang memiliki izin, jelas ini permainan Polhut yang disetting oleh Kabid Perlindungan Hutan Said Nurjaya,” kata Tommy.

Lanjut Tommy, pengolahan milik kayu milik Narko ini sebenarnya tak punya izin. Modus yang dilakukan oleh Polhut adalah menggunakan izin milik CV. Wahyu Utama yang diketahui milik Tolip untuk menyelamatkan Narko.

Temuan riautimes lainnya, dalam laporan tangkapannya di Dinas Kehutanan muatan truk BM 9371 FK ini adalah palet sejumlah 360 keping. Sedangkan dokumen yang ditunjukkan Polhut adalah truk B 9388 JK yang memuat 4041 keping kayu gergajian.

Lain halnya dengan Kasi Peredaran Dishut Riau, Embiyarman, dirtinya mengaku tak pernah menerbitkan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) untuk CV. Wahyu Utama. Ditambahkan Embi, bahwa semua industri pengolahan yang ada di daerah Kubang tak memiliki izin alias illegal.

Lumrah
Harijal Jalil, Direktur LSM Tropika mengomentari pelepasan tangkapan ini menyebutkan lepas tangkap merupakan hal yang sudah biasa di Polhut Riau. Harijal membenarkan pelepasan tangkapan tersebut biasanya dilakukan dengan cara merekayasa dokumen, termasuk meminjam dokumen dari perusahaan lain yang legal. “Kalau memang memiliki dokumen yang lengkap dan sah, tak mungkin Polhut melakukan penahanan terhadap truk tersebut. Jelas ada rekayasa dalam pelepasan tangkapan ini, kok dokumennya datang belakangan, tentu ada apa-apanya,” ucap Harijal Jalil.***