Senin, 16 Juni 2008

MA Putuskan Zulher Bebas Onslaag

Masih ingat dengan kasus korupsi Dana Tak Tersangka APBD Kampar sebesar 14,3 miliar oleh tersangka Sekda Kabupaten Kampar Drs. Zulher, MSi? Ternyata, lengkapnya bukti-bukti tak mampu menjebloskan Zulher ke penjara. Sebulan lalu, MA memutuskan Zulher bebas Onslaag.


Terdakwa kasus korupsi Dana Tak Tersangka APBD Kampar pada tahun 2005 lalu Drs. Zulher, MSi, ternyata sudah diputus Onslaag (terbukti melakukan perbuatan, namun bukan tindak pidana) oleh Mahkamah Agung. Hal tersebut dikatakan oleh Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau Darbin Pasaribu.

Kata Darbin, keputusan Mahkamah Agung tersebut sudah keluar sekitar sebulan yang lalu. “Kalau Zulher sudah diputus di Mahkamah Agung, keputusannya Onslaag” kata Humas Kejati ini.

Ketika ditanya kapan tepatnya Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan tersebut, Darbin tidak bisa menjawab, karena yang lebih mengetahui masalah tersebut adalah Kejaksaan Negeri Bangkinang. “Namun yang jelasnya sekitar sebulan yang lalu” tuturnya.

“Dia terbukti melakukan perbuatannya, oleh Hakim bukan merupakan tindak pidana. Kita hanya dapat informasinya saja, kalau lebih jelasnya itu di Kejari Bangkinang” jelas Darbin lagi.

Sementara itu, Ribut Susanto, aktivis LSM FITRA Riau sangat menyesalkan terkait putusan bebas Zulher di Mahkamah Agung. Hal ini tentunya menjadi sebuah preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

Ribut mengatakan, dari perbincangannya dengan beberapa orang anggota KPK, menurut mereka kasus Zulher merupakan kasus dengan bukti yang paling lengkap. “Jadi sangat tidak layak kalau Zulher bisa bebas” katanya.

Dalam kasus Zulher ini, Ribut menilai ada tiga konspirasi busuk yang menjadi preseden buruk atas penegakan hukum di Riau. Ketiganya adalah konspirasi politik, financial dan konspirasi aparat penegak hukum sendiri.

Untuk konspirasi aparat, dimana dalam Dana Tak Tersangka yang dikeluarkan oleh Drs. Zulher, MSi tersebut beberapa diantaranya disetorkan kepada aparat dan instansi penegak hukum termasuk Mahkamah Agung sendiri.

Lagi kata Ribut, kasus DTT APBD Kab. Kampar ini diduga kuat juga melibatkan Gubernur Riau Rusli Zainal, karena saat itu Rusli menjadi pejabat sementara yang menggantikan Jefri Noor sebagai Bupati Kampar.

“Kita juga sudah menduga sebelumnya bahwa Zulher akan bebas, karena kasus ini juga melibatkan aparat penegak hukum di Indonesia” ungkap Ribut Susanto**Andi

Salah Kaprah, Penyertaan KTP Calon Perseorangan Harus Disertai Tandatangan

Persyaratan bagi calon Gubernur perseorangan (nonparpol) untuk mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sejumlah 5 persen dari jumlah penduduk Riau, ternyata banyak disalahartikan.

Anggota KPUD Riau Makmur Hendrik mengatakan bahwa persyaratan mengumpulkan foto kopi KTP tersebut bukan hanya foto kopi KTP saja, namun juga harus disertai tandatangan pemilik KTP.

Bila tanpa disertai tandatangan yang bersangkutan, menurut Makmur bisa saja nantinya KTP tersebut didapat dengan cara yang tidak benar. “Kita akan minta tanda tangan pemilik KTP dalam persyaratan pendaftaran nanti,disini yang banyak keliru.” katanya.

“Bila dalam verifikasi nanti KTP tersebut tidak disertai tanda tangan pemiliknya, maka kita mencoret calon itu, karena ini merupakan prosedur dan persyaratannya” jelas Makmur.

Untuk pendaftaran, KPUD akan membuka pendaftaran pada 25 Juni hingga 31 Juli. Sekarang ini Parpol mengumumkan siapa calon yang diusungnya, sedangkan untuk pendaftaran akan dibuka pada 25 Juni hingga 31 Juli” tuturnya. **