Senin, 16 Juni 2008

Salah Kaprah, Penyertaan KTP Calon Perseorangan Harus Disertai Tandatangan

Persyaratan bagi calon Gubernur perseorangan (nonparpol) untuk mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sejumlah 5 persen dari jumlah penduduk Riau, ternyata banyak disalahartikan.

Anggota KPUD Riau Makmur Hendrik mengatakan bahwa persyaratan mengumpulkan foto kopi KTP tersebut bukan hanya foto kopi KTP saja, namun juga harus disertai tandatangan pemilik KTP.

Bila tanpa disertai tandatangan yang bersangkutan, menurut Makmur bisa saja nantinya KTP tersebut didapat dengan cara yang tidak benar. “Kita akan minta tanda tangan pemilik KTP dalam persyaratan pendaftaran nanti,disini yang banyak keliru.” katanya.

“Bila dalam verifikasi nanti KTP tersebut tidak disertai tanda tangan pemiliknya, maka kita mencoret calon itu, karena ini merupakan prosedur dan persyaratannya” jelas Makmur.

Untuk pendaftaran, KPUD akan membuka pendaftaran pada 25 Juni hingga 31 Juli. Sekarang ini Parpol mengumumkan siapa calon yang diusungnya, sedangkan untuk pendaftaran akan dibuka pada 25 Juni hingga 31 Juli” tuturnya. **

Tidak ada komentar: