Minggu, 28 Desember 2008

Jangan Biarkan Politisi Busuk Bercokol di Legislatif

Gerakan Anti Politisi Busuk yang mulai menggema di tanah air khususnya menjelang agenda pemilu tahun 2009 mendatang, merupakan bentuk ketidakpercayaan rakyat terhadap lembaga legislatif. Di beberapa kota besar di Indonesia lembaga ini sudah dideklarasikan

Pasca Amandemen UUD 45, lembaga legislatif menjadi lembaga yang powerful karena memiliki fungsi pengawasan, legislasi, dan intermediasi. Selain itu, legislatif mempunyai hak budget, hak protokoler, sampai hak imunitas. Dalam Pemilu 2009 mendatang, diperkirakan akan banyak Politisi busuk yang tampil memperebutkan kursi di lembaga legislatif di Indonesia.

Gerakan Anti Politisi Busuk bukan hanya mencegah masuknya para politisi busuk di kursi dewan tetapi juga mencegah pembusukan politik (political decay). Pembusukan politik lembaga negara sama saja dengan menebar racun kepada bibit tanaman. Akibatnya, bukan hanya kematian bagi demokrasi, tetapi kehancuran legitimasi penyelenggaraan negara.

Menyikapi hal tersebut, NGO Fitra Riau akan menggelar diskusi dengan tema Politisi Busuk. Rencananya, diskusi akan digelar Rabu (31/12) di kantor Yayasan Riau Mandiri Pekanbaru. Dalam diskusi ini akan hadir empat orang Caleg Riau, beberapa NGO serta wartawan dari berbagai media massa di Riau.

Menurut Fahriza, aktivis NGO Fitra Riau, bila lembaga legislatif diisi politisi busuk yang pernah melakukan kesalahan seperti korupsi, pelanggaran HAM serta kebusukan lainnya, akan terjadi perlindungan terhadap kesalahan di masa lalu. Bahkan tujuan-tujuan nasional yang lebih besar akan terhimpit oleh kepentingan politisi busuk ini.

Fahriza berharap, Gerakan Anti Politisi Busuk ini bukan hanya gerakan elistis yang dilakukan penggagasnya, namun juga menjadi gerakan dilakukan oleh rakyat. “Bisa dibayangkan kalau politisi busuk ini bercokol di lembaga legislatif,” kata Fahriza

Tidak ada komentar: