Jumat, 30 Mei 2008

Zulher, Ramlan, Hukum dan Diskriminasi

Diskriminasi, sebuah kata yang diadopsi dari bahasa inggris yaitu discrimination. Dalam kamus The Pocket Oxford Dictionary, Discrimination didefinisikan Unfavourable treatment based on racial, sexual etc, dalam bahasa Indonesia berarti suatu perlakuan yang tak menguntungkan yang didasari oleh ras, jenis kelamin dan lain-lain.

Apa hubungan diskriminasi tadi dengan Zulher dan Ramlan? Kita ketahui kedua nama ini pernah tersandung masalah hukum, yaitu penyelewengan Dana Tak Tersangka (DTT) yang berasal dari APBD. Bila Zulher APBD Kab Kampar, maka Ramlan melakukan penyelewengan DTT dari APBD Rohul. Keduanya, tentulah saat ini masih berstatus tersangka, karena sama-sama masih menjalani proses hukum.

Perlakuan diskriminasi hukum tampaknya dirasakan oleh Ramlan Zas. Bila Ramlan dipaksa harus merasakan lembabnya penjara karena turunnya surat perpanjangan masa tahanan dari Mahkamah Agung atas kasasi yang diajukannya, sementara Zulher yang juga masih dalam proses kasasi bisa menghirup udara bebas. Bahkan, Drs. Zulher, MSi kembali menjabat sebagai Sekdakab Zampar.

Dalam kasus yang sama, kemudian juga dalam proses hukum yang sama, yang membedakan kedua tersangka ini sebenarnya penahanan. Bila Ramlan ditahan semasa proses kasasi Mahkamah Agung, Kejaksaan yang juga mengakui Zulher juga dalam proses kasasi kenapa tidak ditahan?

Tentunya ini menjadi suatu perlakuan dari penegak hukum yang tidak menguntungkan bagi Ramlan serta pihak-pihak yang ada dibelakangnya. Sebaliknya, perlakuan penegak hukum ini sangat menguntungkan Zulher serta pihak-pihak yang juga berada di belakang Zulher. Sah saja bila ini dikataan sebuah bentuk diskriminasi.

Dalam KUHAP, untuk penahanan seorang tersangka sebenarnya tidak ada kriteria yang jelas. Dilakukannya penahanan terhadap tersangka menggunakan tiga metode yang lebih cenderung bertolak ukur pada perasaan aparat penegak hukumnya, yaitu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan terakhir dikhawatirkan mengulangi tindak pidana.

Tidak ada kriteria yang jelas ini kemudian yang rawan dengan perbuatan Suap

Disini, penahanan terhadap seorang tersangka jelas lebih tergantung kepada perasaan aparatnya. Bisa saja pada seorang tersangka kemudian tidak dilakukan penahanan karena aparat tidak mengkhawatirkan dirinya melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau melakukan tindak pidana itu lagi.

Dalam berbagai kasus seperti ini, tampaknya bisa menjadi peluang besar terjadinya suap. Tersangka yang seharusnya ditahan, bisa saja bermain dengan perasaan aparat. Uang, tampaknya sudah menjadi dewa yang menginjak-injak wajah hukum di negeri ini***

Tidak ada komentar: