Setelah 30 hari di PHK, sekitar 57 orang eks karyawan Yayasan Program Pemberdayaan Masyarakat Riau (PPMR) PT RAPP belum diberikan haknya oleh PT. RAPP. Ujungnya, eks karyawan YPPM menuntut haknya setelah di PHK oleh PT. RAPP.
Didirikannya YPPM (CECOM) pada tahun 2005 lalu oleh Sukanto Tanoto bertujuan untuk memperkuat peran program CSR PT. RAPP dalam pemberdayaan masyarakat dalam lingkar operasional PT. RAPP. Sedangkan pembina dan pengurus YPPM sendiri merupakan karyawan PT. RAPP.
Setelah lebih dari tiga tahun berjalan, terhitung tanggal 12 Desember 2008 atas kebijakan pengurus dan Pembina YPPM (CECOM) ini kemudian dibekukan. Tidak ada alasan yang jelas kenapa YPPM ini dibekukan. Menurut pengurus, hak-hak karyawan akan diselesaikan menurut perundang-undangan yang berlaku.
Namun hingga saat ini, janji pengurus YPPM yang akan menyelesaikan hak-haknya terhadap karyawan yang di PHK tak terwujud. Eks karyawan PHK ini mengaku sudah beberapa kali melakukan perundingan dengan pihak perusahaan, tetapi kesepakatannya selalu diingkari oleh pihak perusahaan.
Seperti yang disebutkan oleh Tengku Kaddhafi, Koordinator aksi eks karyawan YPPM PT. RAPP yang diPHK, Tim Likuidasi yang diketuai oleh Abdul Muthalib sembiring ini hingga saat ini belum juga memenuhi kewajibannya terhadap karyawan YPPM yang diPHK, baik itu pesnagon maupun hak hak lainnya.
Diuraikan Kaddhafi, beberapa waktu lalu Ketua Tim Likuidasi kepada karyawan YPPM mengyebutkan akan membayar dua paket pesangon sepanjang adanya kemampuan membayar YPPM dalam likuidasi. Untuk itu segala bentuk dan informasi yang dibutuhkan untuk pembayaran pesangon sudah diberikan kepada Tim Likuidasi.
Keesokannya, ketika Tim Likuidasi ditanyai seputar permasalahan pembayaran pesangon, Tim justru berkilah keputusan pembayaran harus melalui pembicaraan dengan pihak Singapura. Selanjutnya, ketika ditanya sola keputusan pihak Singapura, tim menyebutkan lagi harus dibicarakan dengan pihak Jakarta.
Beberapa lalu Ketua Tim Likuidasi menyatakan tidak akan melakukan perekrutan eks karyawan YPP untuk menjadi officer CD RAPP sebelum proses PHK dan pemberian hak-hak karyawan diberikan. Selain itu proses perekrutan selanjutnya akan dilakukan secara terbuka pada akhir Januari 2009.
Tetapi lagi diakui eks karyawan YPPM, ternyata PT RAPP melakukan perekrutan sebagian eks karyawan YPPM secara tertutup dengan dijanjikan bekerja langsung di departemen CSR RAPP dengan syarat bersedia untuk tidak menerima pesangon PHK.
Terganjal PP
Sementara itu di pihak pengurus YPPM PT. RAPP, Ketua Tim Likuidasi Abdul Muthalib Sembiring ketka dihubungi membantah apa yang disebutkan oleh eks karyawan YPPM yan di PHK. Menurutnya, alasan dilikuidasinya YPPM sudah di jelaskan kepada karyawan.
Setelah terbitnya PP No. 65 tahun 2008, bahwa yayasan yang tidak disahkan menteri harus di likuidasi. “Oleh sebab itu kami mengambil kebijakan untuk membubarkan YPPM,” kata Muthalib.
Sedangkan belum dicairkannya pesangon eks karyawan, hal tersebut dikarenakan yayasan sedang mengumpulkan dana untuk itu. “Untuk gaji hingga 12 Desember 2008 sudah kita bayarkan, sedangkan pesangon akan kita selesaikan secara baik-baik” lanjut Muthalib lagi.
Abdul Muthalib juga membantah kalau pihak perusahaan menerima karyawan dengan tidak memberitahukan kepada eks karyawan YPPM. “Saya sudah memberitahukan kepada mereka, tidak ada penerimaan karyawan CSR RAPP dengan sembunyi-sembunyi,” tandasnya**Andi
Senin, 12 Januari 2009
Senin, 05 Januari 2009
Golput Pilihan Yang Harus Dihormati
Golput merupakan pilihan yang dilakukan pemilih dalam Pemilu yang harus dihormati. Tidak mencoblos salah satu partai atau Caleg merupakan sebuah pilihan
Tidak memberikan suara atau tidak memilih partai atau Caleg manapun atau istilahnya Golongan Putih dalam Pemilu, merupakan sebuah pilihan pemilih yang juga harus dihormati. Oleh sebab itu, istilah mengharamkan Golput tidaklah beralasan.
Seperti Statement yang dikeluarkan oleh MUI, bahwa MUI mengharamkan pemilih Golput sangatlah tidak beralasan. Bahkan tidak salah bila masyarakat nantinya beranggapan statement tersebut bernuansa politis yang artinya MUI dipolitisir.
Disebutkan pengamat dan pakar politik Riau Andi Yusran, tidak memilih dalam Pemilu yang dilakukan oleh pemilih adalah merupakan sebuah pilihan. Bisa diartikan pemilih memilih untuk tidak mencoblos karena berbagai alasan.
“Tidak mencoblos menurut hemat saya adalah sebuah pilihan, jadi pilihan pencoblos itu harus dihormati,” kata Andi.
Sedangkan beberapa alas an kenapa pemilih tidak memilih atau mencoblos, salah satunya adalah pemilih beranggapan dengan dirinya tidak mencoblos pun tidak akan mengubah keadaan, atau dengan tidak mencoblos keadaan akan tetap berubah,” jelas Andi.
Dicontohkannya, di Amerika yang terkenal dengan demokrasinya beberapa waktu lalu pernah terjadi jumlah Golput hingga 60 persen. Ini bukan karena kesadaran politik warga Amerika masih rendah,” katanya**Andi
Tidak memberikan suara atau tidak memilih partai atau Caleg manapun atau istilahnya Golongan Putih dalam Pemilu, merupakan sebuah pilihan pemilih yang juga harus dihormati. Oleh sebab itu, istilah mengharamkan Golput tidaklah beralasan.
Seperti Statement yang dikeluarkan oleh MUI, bahwa MUI mengharamkan pemilih Golput sangatlah tidak beralasan. Bahkan tidak salah bila masyarakat nantinya beranggapan statement tersebut bernuansa politis yang artinya MUI dipolitisir.
Disebutkan pengamat dan pakar politik Riau Andi Yusran, tidak memilih dalam Pemilu yang dilakukan oleh pemilih adalah merupakan sebuah pilihan. Bisa diartikan pemilih memilih untuk tidak mencoblos karena berbagai alasan.
“Tidak mencoblos menurut hemat saya adalah sebuah pilihan, jadi pilihan pencoblos itu harus dihormati,” kata Andi.
Sedangkan beberapa alas an kenapa pemilih tidak memilih atau mencoblos, salah satunya adalah pemilih beranggapan dengan dirinya tidak mencoblos pun tidak akan mengubah keadaan, atau dengan tidak mencoblos keadaan akan tetap berubah,” jelas Andi.
Dicontohkannya, di Amerika yang terkenal dengan demokrasinya beberapa waktu lalu pernah terjadi jumlah Golput hingga 60 persen. Ini bukan karena kesadaran politik warga Amerika masih rendah,” katanya**Andi
Sabtu, 03 Januari 2009
...
Ketika semua bayang menjauh dari tubuh
Dan ketika semua angan enggan menyapa
Terbaring aku, terjebak aku
Di keheningan dalam ketiadaan
Kucoba cahayai ruang jiwa ini
Terus berharap dan terangi
Kucoba sembunyikan suara hati
Terus menampik dan berlari
Kutenggelam dalam kelam
Dan menjauh tanpa bayang
Kucoba menelan luka yang tak kunjung usai
Teriakan namamu
Dikesunyian hatiku
Meraba, merangkul suryamu
Dikehangatan jiwamu
Saat kebenaran tak lagi bermakna
Aku tersandar dan terdiam
Kemana akan kubawa diriku pergi
Semakin jauh, semakin rapuh
Lepaskan diri, jatuh membusuk
Biarkan aku, hilang .. Muak !
Terluka .. Aku .. Mencari
From: Burgerkill-Tiga Titik Hitam
www.burgerkillofficial.com
Dan ketika semua angan enggan menyapa
Terbaring aku, terjebak aku
Di keheningan dalam ketiadaan
Kucoba cahayai ruang jiwa ini
Terus berharap dan terangi
Kucoba sembunyikan suara hati
Terus menampik dan berlari
Kutenggelam dalam kelam
Dan menjauh tanpa bayang
Kucoba menelan luka yang tak kunjung usai
Teriakan namamu
Dikesunyian hatiku
Meraba, merangkul suryamu
Dikehangatan jiwamu
Saat kebenaran tak lagi bermakna
Aku tersandar dan terdiam
Kemana akan kubawa diriku pergi
Semakin jauh, semakin rapuh
Lepaskan diri, jatuh membusuk
Biarkan aku, hilang .. Muak !
Terluka .. Aku .. Mencari
From: Burgerkill-Tiga Titik Hitam
www.burgerkillofficial.com
Minggu, 28 Desember 2008
Polda Tabrak Inpres, RAPP Bohongi Publik
Setelah diSP3kannya 13 kasus dugaan ilegal logging perusahaan mitra RAPP dan IKPP oleh Polda Riau, disebut oleh Harijal Jalil, Direktur Eksekutif NGO Tropika Riau sebagai bentuk pelanggaran terhadap Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Illegal.
Keputusan SP3 tersebut dinilai sangat merugikan banyak pihak, khususnya bagi penegakan hukum atas kasus illog di Riau. “Hutan Riau ini hancur akibat ulah illegal logging perusahaan tersebut,” ungkapnya.
Menurut Harijal, pelaksanaan Inpres ini terkesan setengah-setengah. Bahkan dengan diSP3kannya 13 kasus ini sangat kental dengan nuansa politis. “Kita lihat saja aksi RAPP yang akan melakukan PHK buruh secara besar-besaran dengan alasan kekurangan bahan baku,” katanya.
Terkait itu, alasan kekurangan bahan baku dua perusahaan ini dibantah keras oleh Harijal. Hingga Oktober 2008, berdasarkan data yang ada produksi RAPP dan IKPP cenderung stabil. Bahkan dari tahun 2006 hingga 2007 justru meningkat.
“Ini sebuah pembohongan RAPP terhadap publik, nyatanya hingga Oktober 2008 ini realisasi produksi RAPP sudah mencapai 7.1 juta m3 dari targetnya sebanyak 8 juta m3 lebih. Kita justru yakin dalam dua bulan ini (November-Desember) target produksi RAPP tahun 2008 pasti akan tercapai,” kata Harijal
Keputusan SP3 tersebut dinilai sangat merugikan banyak pihak, khususnya bagi penegakan hukum atas kasus illog di Riau. “Hutan Riau ini hancur akibat ulah illegal logging perusahaan tersebut,” ungkapnya.
Menurut Harijal, pelaksanaan Inpres ini terkesan setengah-setengah. Bahkan dengan diSP3kannya 13 kasus ini sangat kental dengan nuansa politis. “Kita lihat saja aksi RAPP yang akan melakukan PHK buruh secara besar-besaran dengan alasan kekurangan bahan baku,” katanya.
Terkait itu, alasan kekurangan bahan baku dua perusahaan ini dibantah keras oleh Harijal. Hingga Oktober 2008, berdasarkan data yang ada produksi RAPP dan IKPP cenderung stabil. Bahkan dari tahun 2006 hingga 2007 justru meningkat.
“Ini sebuah pembohongan RAPP terhadap publik, nyatanya hingga Oktober 2008 ini realisasi produksi RAPP sudah mencapai 7.1 juta m3 dari targetnya sebanyak 8 juta m3 lebih. Kita justru yakin dalam dua bulan ini (November-Desember) target produksi RAPP tahun 2008 pasti akan tercapai,” kata Harijal
Jangan Biarkan Politisi Busuk Bercokol di Legislatif
Gerakan Anti Politisi Busuk yang mulai menggema di tanah air khususnya menjelang agenda pemilu tahun 2009 mendatang, merupakan bentuk ketidakpercayaan rakyat terhadap lembaga legislatif. Di beberapa kota besar di Indonesia lembaga ini sudah dideklarasikan
Pasca Amandemen UUD 45, lembaga legislatif menjadi lembaga yang powerful karena memiliki fungsi pengawasan, legislasi, dan intermediasi. Selain itu, legislatif mempunyai hak budget, hak protokoler, sampai hak imunitas. Dalam Pemilu 2009 mendatang, diperkirakan akan banyak Politisi busuk yang tampil memperebutkan kursi di lembaga legislatif di Indonesia.
Gerakan Anti Politisi Busuk bukan hanya mencegah masuknya para politisi busuk di kursi dewan tetapi juga mencegah pembusukan politik (political decay). Pembusukan politik lembaga negara sama saja dengan menebar racun kepada bibit tanaman. Akibatnya, bukan hanya kematian bagi demokrasi, tetapi kehancuran legitimasi penyelenggaraan negara.
Menyikapi hal tersebut, NGO Fitra Riau akan menggelar diskusi dengan tema Politisi Busuk. Rencananya, diskusi akan digelar Rabu (31/12) di kantor Yayasan Riau Mandiri Pekanbaru. Dalam diskusi ini akan hadir empat orang Caleg Riau, beberapa NGO serta wartawan dari berbagai media massa di Riau.
Menurut Fahriza, aktivis NGO Fitra Riau, bila lembaga legislatif diisi politisi busuk yang pernah melakukan kesalahan seperti korupsi, pelanggaran HAM serta kebusukan lainnya, akan terjadi perlindungan terhadap kesalahan di masa lalu. Bahkan tujuan-tujuan nasional yang lebih besar akan terhimpit oleh kepentingan politisi busuk ini.
Fahriza berharap, Gerakan Anti Politisi Busuk ini bukan hanya gerakan elistis yang dilakukan penggagasnya, namun juga menjadi gerakan dilakukan oleh rakyat. “Bisa dibayangkan kalau politisi busuk ini bercokol di lembaga legislatif,” kata Fahriza
Pasca Amandemen UUD 45, lembaga legislatif menjadi lembaga yang powerful karena memiliki fungsi pengawasan, legislasi, dan intermediasi. Selain itu, legislatif mempunyai hak budget, hak protokoler, sampai hak imunitas. Dalam Pemilu 2009 mendatang, diperkirakan akan banyak Politisi busuk yang tampil memperebutkan kursi di lembaga legislatif di Indonesia.
Gerakan Anti Politisi Busuk bukan hanya mencegah masuknya para politisi busuk di kursi dewan tetapi juga mencegah pembusukan politik (political decay). Pembusukan politik lembaga negara sama saja dengan menebar racun kepada bibit tanaman. Akibatnya, bukan hanya kematian bagi demokrasi, tetapi kehancuran legitimasi penyelenggaraan negara.
Menyikapi hal tersebut, NGO Fitra Riau akan menggelar diskusi dengan tema Politisi Busuk. Rencananya, diskusi akan digelar Rabu (31/12) di kantor Yayasan Riau Mandiri Pekanbaru. Dalam diskusi ini akan hadir empat orang Caleg Riau, beberapa NGO serta wartawan dari berbagai media massa di Riau.
Menurut Fahriza, aktivis NGO Fitra Riau, bila lembaga legislatif diisi politisi busuk yang pernah melakukan kesalahan seperti korupsi, pelanggaran HAM serta kebusukan lainnya, akan terjadi perlindungan terhadap kesalahan di masa lalu. Bahkan tujuan-tujuan nasional yang lebih besar akan terhimpit oleh kepentingan politisi busuk ini.
Fahriza berharap, Gerakan Anti Politisi Busuk ini bukan hanya gerakan elistis yang dilakukan penggagasnya, namun juga menjadi gerakan dilakukan oleh rakyat. “Bisa dibayangkan kalau politisi busuk ini bercokol di lembaga legislatif,” kata Fahriza
Selasa, 24 Juni 2008
Langganan:
Postingan (Atom)