Selasa, 12 November 2013

Al Azhar: “Keterlaluan jika Pusat Tak Percayakan Blok Siak Pada Riau”



PEKANBARU-Pemerintah RI melalui Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan dinilai keterlaluan jika tidak mengutamakan perusahaan milik daerah Riau untuk mengelola ladang minyak Blok Siak. Pasalnya, Riau saat ini memiliki kemampuan untuk itu.

Demikian tanggapan tokoh masyarakat Riau Al Azhar kepada riaueditor di ruangannya Selasa (22/10) terkait akan habisnya masa kontrak PT. Chevron di Blok Siak pada November bulan depan. Jika pengelolaan ladang minyak yang terdapat di 4 kabupaten/kota ini masih saja diserahkan kepada Chevron atau pun perusahaan lain, sama saja artinya pusat menzholimi Riau.

Dari segi SDM, bahwasannya Riau telah menunjukkan kualitas manusianya dengan keberhasilan mengelola dua blok sebelumnya, yakni Blok CPP dan Blok Langgak. Dikelola oleh dua perusahaan daerah, yakni PT. Bumi Siak Pusako (BSP) untuk Blok CPP dan PT. SPR untuk Blok Langgak, dua blok ini mengalami peningkatan produksi.

Kendati untuk PT. SPR masih memiliki kelemahan dari segi manajerial dalam mengelola blok langgak, namun peningkatan produksi di blok ini menunjukkan bahwa Provinsi Riau telah menepis keraguan bahwa Riau mampu mengelola sendiri SDAnya.

“Sehingganya kita tidak ingin lagi mendengar alasan klasik bahwa perusahaan milik daerah Riau tidak memiliki SDA yang memadai untuk mengelola sektor perminyakan di Riau ini. Kita telah membuktikan bahwa kita mampu,” kata Al Azhar.

Keadaan Riau saat ini juga jauh berbeda dengan masa di mana pertama kalinya daerah mengelola Blok CPP. Hal ini harus dipandang oleh pusat bahwa Riau memiliki alasan tepat untuk mengelola sendiri SDAnya.

Al Azhar yang juga Ketua Harian Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau ini menambahkan, Riau sendiri khususnya LAM akan menghargai kebijakan pemerintah pusat, selama pemerintah pusat bisa menghargai dan mengakui hak-hak masyarakat Riau. “Pusat harus mengubah cara pandang ‘penjajah dan dijajah’ terhadap daerah ini,” ungkap Al Azhar*

Rebut Blok Siak, Riau Harus Kedepankan Kapabilitas



PEKANBARU-Setelah berakhirnya kontrak kerja PT. Chevron di Blok Siak pada akhir November 2013 ini, masyarakat Riau tentunya ingin agar Blok Siak dikelola oleh Pemprov melalui BUMD. Bila mengelola SDA sendiri tentunya akan ada nilai lebih yang menguntungkan daerah.

Kembali mengulang ingatan, selama puluhan tahun Riau hanya menjadi penonton ketika perusahaan asing menyedot SDA di bumi lancang kuning ini. Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang diterima dari pemerintah pusat tidaklah cukup untuk mengejar ketertinggalan negeri yang sudah puluhan tahun menjadi penopang APBN dari minyak buminya ini.

Setelah keberhasilan daerah merebut juga mengelola Blok CPP dan Blok langgak, sepatutnya menjadi pertimbangan pemerintah pusat untuk mengembalikan pengelolaan SDA kepada Riau. Bahwa Riau siap untuk mengelola SDA sendiri.

Tokoh masyarakat yang juga Budayawan Riau Drs. Al Azhar, MA, terkait upaya merebut Blok Siak ini melihat perjuangan merebut Blok Siak mesti dilakukan dengan mengkedepankan sisi bisnis dan kapabilitas. Riau harus menunjukkan kemampuan bahwa daerah bisa mengelola sumber daya alamnya sendiri.

Ada perbedaan antara perjuanngan merebut Blok Siak dengan perjuangan merebut dua blok sebelumnya. Jika Blok CPP dan Blok Langgak lebih mengkedepankan perjuangan secara politis melalui lobi-lobi kepada pemerintah pusat, maka untuk Blok Siak lebih dikedepankan perjuangan bisnis.

“Kita harus tunjukkan kinerja profesional BUMD kita untuk memenangkan tender pengelolaan Blok Siak, gunakan pendekatan bisnis, tunjukkan kapabilitas,” tutur Al Azhar.

Namun itu, dukungan politis untuk merebut Blok Siak ini bukannya tidak dibutuhkan, hanya saja tidak signifikan seperti yang dilakukan dalam merebut Blok CPP dan Blok Langgak. “Dukungan politis untuk perjuangan Blok Siak tetap diperlukan, namun lebih mengkedepankan pendekatan bisnis dalam pengelolaan SDA Migas,” ucap Al Azhar lagi menegaskan.*

Kamis, 01 Maret 2012

Tangkap Lepas BB, Kadishut dan Kasat Polhut Buang badan


Seringnya Dinas Kehutanan melakukan tangkap lepas BB (barang bukti) dikecam keras oleh LSM. Terhitung 2010 hingga 2012 setidaknya lebih dari empat BB yang dilepaskan tanpa alasan jelas. Pelepasan sering dilakukan pada malam hari ini diduga agar tidak diketahui publik.

Terakhir, penangkapan terhadap alat berat dilakukan oleh anggota Polhut Riau yang sedang melakukan patroli pada Jumat, 6 Januari 2012 lalu. Ekskavator ditemukan sedang mengerjakan pembuatan kanal di areal HPT Tesso Nilo seluas 177 hektar. 

Diduga ekskavator yang bekerja  atas perintah KUD Agro Lestari Indah ini melakukan tindak pidana di bidang kehutanan dan dijerat dengan UU No. 41 Tahun 1999 karena melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang. Alat berat kemudian diamankan di Markas Polhut Riau. 

Namun sayangnya belum genap sebulan alat berat tersebut “parkir” di Markas Polhut Riau Jalan Dahlia, pada 2 Februari 2012 dilepaskan. Pelepasan alat berat ini dilakukan pada malam hari. 

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Zulkifli Yusuf yang dihubungi Suara Riau Kamis (1/3/2012), melalui pesan singkatnya seakan tak tahu-menahu atas masalah ini. Kadishut menjawab agar wartawan menghubungi langsung penyidik yang bersangkutan tarhadap masalah ini.

Demikian pula dengan Kepala Satuan Polisi Kehutanan J. Saragih yang dihubungi Suara Riau pada waktu yang sama juga tak memberikan jawaban memuaskan. Saragih juga mengarahkan wartawan untuk langsung bertanya kepada penyidik.

LSM Riau madani menanggapi pelepasan BB ini mengecam keras pelepasan barang bukti yang kerap terjadi di Dinas Kehutanan. LSM mempertanyakan kelanjutan kasus-kasus yang tak pernah sampai ke meja hijau tersebut. 

Sekretaris LSM Riau Madani Tommy Freddy Manungkalit,  kepada Suara Riau Kamis (3/1/2012) mempertanyakan alasan dilepaskannya BB yang diamankan di markas Polhut Riau ini. Terlebih lagi pelepasannya dilakukan pada malam hari.

“Penangkapan ini dilakukan dengan uang negara, harus ada pertanggungjawabannya bagaimana. Soal salah atau tidaknya itu hakim yang menentukan,” kata Tommy. (Andi)

Selasa, 28 Februari 2012

Buruknya Penegakan Hukum dan Tata kelola Sektor Kehutanan Riau


Penegakan hukum dan tata kelola sektor kehutanan di Riau dinilai buruk dan penuh permainan. Mulai dari terbitnya berbagai perizinan yang rata-rata menyimpang hingga munculnya kerusakan ekologis. Kementrian Kehutanan serta Dinas Kehutanan Riau dan Kabupaten/Kota dianggap instansi yang paling bertanggung jawab dalam masalah ini.

Sekretaris LSM Riau Madani, Tommy Freddy manungkalit, S. Kom kepada Suara Riau Selasa (28/2/2012) menyebutkan, melihat dari banyaknya gugatan legal standing yang telah dilakukan LSM Riau Madani setidaknya selama 4 tahun belakangan, rata-rata keseluruhan materi gugatan terhadap perusahaan perkebunan maupun pertambangan ini adalah alih fungsi kawasan hutan tanpa mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebut saja PT. CLS di Kabupaten Kampar yang berangsur menyulap Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang masuk dalam HPT Tesso Nilo seluas 690 hektar lebih dan PT. AA dan PT. RSU )grup Panca Eka) yang menyalahgunakan izin HTI yang dimilikinya seluas 2.450 hektar.

Selain itu, di Kabupaten Pelalawan tersebut pula PT. Peputra Supra Jaya yang membuka kebun sawit di atas lahan yang dibebani izin HTI milik PT. Nusawana Raya. Semua gugatan ini menyertakan Kementrian Kehutanan, dan Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai tergugat.

Di Kabupaten Kuansing, LSM Riau Madani juga mengajukan gugatan legal standing terhadap PT. Manunggal Inti Arthamas (MIA) telah memporakporandakan sekitar 500 hektar kawasan Hutan Lindung Rimbang Baling. Dalam aktifitasnya, PT. MIA yang bergerak di bidang pertambangan batu bara ini melakukan alih fungsi terhadap kawasan Hutan Lindung Rimbang Baling di Kuansing tanpa adanya izin pelepasan kawasan hutan dari Menhut.

PT. MIA sendiri sebenarnya telah mengajukan izin pelepasan kawasan kepada Menhut, namun ditolak.

Dalam hal ini Riau Madani melihat adanya pembiaran terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan. Pasalnya, selama bertahun-tahun aktifitas perusahaan ini berjalan namun tidak ada tindakan dari Kementrian Kehutanan maupun Dinas Kehutanan Provinsi dan Kab/Kota.

“Mustahil kalau mereka (Kementrian dan Dinas Kehutanan) tidak mengetahui penyimpangan tersebut, bertahun-tahun aktifitas perusahaan ini berjalan mulus tanpa ada kendala. Tentu ada apa-apanya,” kata Tommy.

Yang cukup mencengangkan, dalam masalah ini juga turut terlibat petinggi partai politik tingkat nasional. Sebut saja PT. Panahatan di HutanProduksi Rangau Kabupaten bengkalis. PT. Panahatan ini telah mengalihfungsikan Hutan Produksi Rangau menjadi perkebunan sawit seluas 737 hektar.

Diketahui, bahwa Anas Urbaningrum yang merupakan petinggi DPP Partai Demokrat merupakan Komisaris PT. Panahatan. Hingga saat ini gugatan Riau Madani terhadap PT. Panahatan tahun 2011 lalu masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Dumai.

“Keterlibatan oknum pejabat terutama Dinas Kehutanan yang turut bermain dalam masalah ini telah menyebabkan kegiatan penyimpangan itu terus berlanjut. Ini telah menunjukkan buruknya tata kelola dan penegakan hokum di bidang kehutanan di Riau ini,” tutur Tommy. (Andi)

Senin, 27 Februari 2012

FITRA Riau: “ Riau Air Itu Akal-akalan Pemprov Menguras APBD,”


Terkait statemen Gubernur Riau yang menyatakan bahwa maskapai penerbangan milik Pemprov Riau Riau Air akan kembali terbang, mendapat komentar pedas dari Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau. Menurut Fitra, dioperasikannya kembali Riau Air hanya akal-akalan Pemprov Riau untuk menguras dan menghambur-hamburkan APBD.

Fahriza, aktivis Fitra ketika dihubungi Suara Riau Selasa (28/2/2012) menyebutkan, seharusnya sebelum dioperasikan kembali, harus ada hasil audit menyeluruh terhadap Riau Air. Perlu kajian-kajian mendalam, karena selama ini Riau Air hanya membebani APBD tanpa pernah sedikit pun memberikan kontribusi. Padahal dana APBD yang dikucurkan untuk Riau Air sudah sangat besar.

“Kalau mau dioperasikan kembali, kita lihat dananya dari mana, ini hanya alasan untuk menguras APBD,” kata Fahriza.

Beberapa waktu lalu, statemen Pemprov Riau adanya investor yang ingin mengucurkan modalnya untuk Riau Air juga dipertanyakan. Bahwasannya, untuk menanamkan investasi pengusaha akan meilhat dari kacamata bisnis, ada kajian untung rugi.

Sementara Riau Air sendiri selama ini menurut Fahriza memiliki track record yang sangat buruk bila ingin berinvestasi. “Dulu disebut-sebut ada investor yang ingin berinvestasi di Riau Air itu mustahil. Lihat saja kondisi Riau Air yang manajemennya tak jelas, hutang kepada pemilik pesawat yang disewanya, juga gaji karyawan yang dirumahkan belum selesai dibayarkan,” kata Fahriza.

Tambah Fahriza lagi, jika pejabat Riau tetap ngotot mempertahankan Riau Air, seharusnya pejabat-pejabat di Riau ini ingin terbang mereka komitmen untuk menggunakan Riau Air. “Mereka bercuap-cuap untuk mempertahankan Riau Air masyarakat harus terbang dengan Riau Air, tapi mereka sendiri takut terbang dengan Riau Air, karena mereka sadar Riau Air tak layak ditumpangi,” tegasnya.

Seperti diketahui, dalam menutupi biaya operasionalnya, perusahaan daerah milik Pemprov Riau ini bertahun-tahun menggunakan dana APBD. Riau Air tercatat sebagai salah satu perusahaan daerah yang selalu “menetek” kepada APBD dan tak pernah memberikan kontribusi bagi daerah.

Pengamat Ekonomi Riau Edyanus Herman Halim, terkait Riau Air ini seperti penuturannya beberapa waktu lalu menyebutkan, bahwa bisnis penerbangan di Indonesia sebenarnya memiliki prospek yang cerah. Namun itu, untuk menggeluti bisnis penerbangan memerlukan modal  dan investasi besar.

Dengan modal dan investasi yang besar tersebut, maka perusahaan harus memiliki manajemen dan performance yang bagus. Untuk menambah investasi di Riau Air, Edyanus Halim menyarankan agar dilakukan penilaian melalui pendekatan yang jelas dan sah.

Riau Air perlu dinilai lebih mendalam. Dari aspek bisnis harus benar-benar dikaji apakah menguntungkan atau justru merugikan. (Andi)

Sabtu, 25 Februari 2012

Nasib Pabrik Bio Diesel Balitbang Riau Kian Kabur

Pabrik Bio Diesel yang berada di bawah tanggung jawab Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Riau yang bekerja sama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) terancam gagal. Setelah dilakukan audit dan analisis oleh BPPT, pabrik ini masih dikatakan layak produksi. Namun kendala terbesar adalah pasokan bahan baku.

Rice Wiliarti, Sekretaris Balitbang Provinsi Riau kepada Riautimes Rabu (22/2/2012) menyebutkan, tidak adanya kepastian pasokan bahan baku merupakan kendala utama beroperasinya pabrik biodiesel yang terletak di Kabupaten Kampar ini. Untuk itu perlu adanya kebijakan pemerintah pusat agar pasokan bahan baku pabrik ini jelas.

Sebelumnya Rice mengharapkan agar pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Riau bersedia bekerja sama untuk pasokan bahan baku berupa limbah produksinya untuk diolah, namun tidak ada jawaban yang mencerahkan dari PKS ini.

“Padahal Riau punya potensi besar untuk pabrik Bio Diesel ini. Sebuty saja PT. Wilmar dengan PKS terbesar di Riau, kita sangat harapkan kontribusinya untuk masalah ini,” kata Rice.

Pihaknya juga tak bias memastikan solusi lain agar pabrik Biodiesel yang menelan APBD tahun 2005 sebesar kurang lebih 5 M ini bisa beroperasi dan tak sia-sia. Untuk melakukan modifikasi mesin dengan mengganti bahan baku, menurutnya adalah hal yang tak mungkin.

“Hasil audit BPPT beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa pabrik kita ini sebenarnya masih layak untuk beroperasi. Namun walau pun layak, kita tetap saja terkendala di bahan baku,” kata Rice.

Seperti yang sempat dihebohkan media massa lokal dan nasional beberapa waktu lalu, pabrik bio diesel yang terletak di Jalan Pasir Putih tepatnya di depan Pesantren Teknologi di Kabupaten Kampar ini pernah disebut-sebut menjadi penghasil minuman tuak. Setelah heboh di media massa, pabrik tuak dari ratusan batang kelapa di lokasi pabrik tersebut kemudian tak lagi terlihat.

Terungkapnya pabrik tuak di lokasi Pabrik Bio Diesel ini seakan menjadi cambuk bagi Pemprov Riau untuk lebih memperhatikan assetnya yang terbengkalai selama bertahun-tahun di atas lahan 60 Ha milik Pemprov Riau ini. Sejak 2010 Pemprov memulai koordinasi dengan BPPT terkait pabrik biodiesel ini.(Andi)

Seratusan Nama Pejabat Dalam Plasma PT. TBS

Dari sekitar ribuan Ha kebun plasma yang diperuntukkan bagi masyarakat dalam pola KKPA dengan PT. Tri Bakti Sarimas di Kabupaten Kuansing, terdapat sekitar 100 lebih nama pejabat Kabupaten dan mantan pejabat serta mantan anggota DPR RI yang masuk dalam anggota KKPA. Rata-rata para pejabat ini memiliki plasma PT. TBS lebih dari 10 Ha.

Demikian dituturkan Mansuetus Darto, Koordinator Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Nasional. Masuknya nama-nama pejabat, mantan pejabat serta anggota dewan ini menjadi pengganjal penyelesaian konflik yang terjadi antara perusahaan dengan masyarakat.

“Kita telah mendorong perusahaan dan lembaga pemerintahan Negara untuk menyelesaikan masalah dengan masyarakat ini, namun tidak terlihat adanya itikad baik dari PT. TBS untuk menyelesaikkannya. Kita menduga keterlibatan pejabat tadi yang mengganjal penyelesaian masalah ini,” klata Mansuetus Darto.

Lanjutnya, bisnis perkebunan terutama kelapa sawit tidak terlepas dari bisnis politik dan keterlibatan para pejabat baik pusat dan daerah.

Diketahui, hingga saat ini antara PT. Tri Bakti Sarimas dengan masyarakat 11 desa di Kuansing dalam kerja sama kebun sawit pola KKPA masih menyisakan masalah. Masih ada kekurangan plasma yang hingga saat ini terus dijanjikan oleh PT. TBS untuk ditutupi.

Selain itu, peserta KKPA di 11 desa di Kecamatan Kuantan Mudik ini juga tak bisa mengurus sertifikat kebunnya. Radius, salah seorang peserta KKPA dengan PT. TBS menyebutkan, ketika akan mengurus surat kebunnya, aparat pemerintah dimana dia mengurus surat tersebut mengarahkan untuk menanyakan terlebih dahulu ke PT. TBS.

“Kami sudah berpuluh tahun menetap di kampong ini, dan menyerahkan kebun karet kami kepada PT. TBS untuk ditanami sawit. Namun kenyataannya kami merasa dirugikan, kami tak tahu mana lahan yang seharusnya jadi jatah kami itu,” tutur Radius.

Sebelum terjadi konflik berdarah antara masyarakat dengan PT. TBS, masyarakat hanya menerima Rp. 100.000 per tiga bulan. Setelah konflik beberapa waktu lalu yang sempat menewaskan seorang warga ini, masyarakat bias menerima hingga Rp. 700.000 per bulannya.

Radius juga mempertanyakan munculnya seratusan nama-nama yang belakangan diketahui merupakan pejabat, mantan pejabat serta anggota DPR RI ini. Seharusnya nama tersebut tidak terdapat dalam penerima KKPA dengan PT. TBS. “Sangat disayangkan, dahulu waktu kami masih berkebun karet, kami bias menerima Rp. 1 juta per minggunya,” kata Radius mengakhiri. (Andi)

Konflik Tak Berkesudahan, Regulasi Perkebunan Menjepit Hak Masyarakat

Konflik di sektor perkebunan sawit yang selama ini terjadi dinilai tak akan pernah ada surutnya. Konflik antara masyarakat dengan investor dan perusahaan akan terus terjadi akibat selalu munculnya regulasi yang terus menjepit kepentingan dan hak-hak masyarakat.

Provinsi Riau yang merupakan penyumbang 40 persen produksi sawit di Indonesia, secara nasional merupakan daerah dengan produksi sawit terbesar. Realitas ini juga menyebabkan Riau menjadi daerah dengan konflik paling besar. Dalam 2012 ini saja di Riau tercatat sekitar 11 konflik yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan, 9 di antaranya merupakan konflik agrarian di sektor perkebunan Sawit.

Koordinator Forum Nasional Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Nasional, Mansuetus Darto dalam Konferensi Persnya Rabu (22/2/2012) menyebutkan, kondisi ini tentunya akan menjadi bom waktu. Oleh sebab itu, penting bagi pemerintah untuk merespon tuntutan petani dan masyarakat. Pemerintah perlu memperbaiki beberapa regulasi yang memberatkan petani sawit dan masyarakat lokal.

“Sebut saja Permentan No. 26 tahun 2007 dan No. 23 tentang revitalisasi perkebunan dan Permentan No. 17 tentang Sistem penetapan harga tandan sawit. Ditambah lagi UU No. 18 Tahun 2004 perkebunan, kita melihat semua regulasi ini memberatkan petani dan masyarakat,” kata Mansuetus Darto.

Di sisi kebijakan ini, posisi luasan lahan milik petani dibuat terbatas. Dalam Permentan No. 26 Tahun 2007 terdapat klausa minimal 20 persen HGU perusahaan besar diberikan kepada masyarakat. Hal ini merupakan bentuk langkah mundur dari kebijakan PIR (Perkebunan Inti Rakyat) yang pernah diterapkan. Dalam skema PIR, kebun rakyat (plasma) minimal mendapatkan 60 persen dari total lahan yang sistem kebun kemitraanantara perusahaan dengan masyarakat.

Dalam pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit skala besar, SPKS juga menilai pemerintah belum memiliki kesadaran ekologis. Bahkan ada penilaian izin perkebunan yang diterbitkan kerap menjadi bagian dari buisnis kekuasaan, hingga selalu salah kaprah dan tumpang t indih dengan hak-hak masyarakat.

Selama ini SPKS menganalisis bahwa kesalahan tyerbesar merupakan tanggung jawab pemerintah yang menerbuitkan perizinan. Pemerintah sendiri dengan gampangnya menerbitkan izin, namun ketika berhadapan dengan konflik dan masalah, pemerintah terkesan tutup mata.

“Kita mendesak pemerintah untuk mengkaji kembali pola kemitraan yang ada serta memperbaiki system tata kelola pemerintahan. Ini dilakukan untuk menghormati hak asasi masyarakat dan petani kelapa sawit,” tutup Koordinator Nasional SPKS Mansuetus Darto.(Andi)

Rabu, 10 Agustus 2011

Terkait PT. MIA, Wabup Kuansing mengada-ada


PEKANBARU(Riautimes)-Wakil Bupati Kuantan Singingi Drs. Zulkifli, M.Si menyebutkan bahwa PT. Manunggal Inti Arthamas yang saat ini beroperasi di wilayahnya, telah memiliki izin pinjam pakai dari Kemenhut untuk melakukan penambangan batu bara di kawasan Hutan Lindung Rimbang Baling. Sehingga PT. MIA boleh melakukan kegiatan penambangan batu bara di wilayah tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati ketika dihubungi Riautimes melalui selulernya Rabu (10/8). Menurut Zulkifli, tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan tentang penambangan batu bara PT. MIA ini, karena sudah mendapat izin pinjam pakai dari Menhut. Namun Zulkifli tak menjelaskan kapan izin tersebut diberikan.

Statemen Wakil Bupati ini dibantah keras oleh LSM Riau Madani. Sekretaris LSM Riau Madani Tommy Freddy Manungkalit, S. Kom, sangat menyayangkan statemen dari orang nomor dua di Kabupaten Kuansing ini. LSM menilai ucapan Zulkifli ini mengada-ada dan tidak memahami permasalahan yang terjadi di wilayahnya.

DisebutkanTommy, Kementrian Kehutanan telah mengeluarkan surat penolakan izin pinjam pakai yang diajukan oleh PT. MIA dengan diterbitkannya Surat Menhut No. 25/Menhut-II/2011. Oleh sebab itu tidak dibenarkan dilakukan kegiatan apapun di atas kawasan HL Rimbang Baling ini. Namun ternyata hingga detik ini PT. MIA tetap melakukan eksploitasi.

“Seharusnya Wakil Bupati Kuansing memahami permasalahan yang ada di wilayahnya. Menhut sudah menolak izin pinjam pakai yang diajukan PT. MIA di atas Hutan Lindung Rimbang Baling, jangan mengada-ada,” kata Tommy.

Ditambahkannya, yang lebih parah lagi dalam aktivitas penambangan yang dilakukan sejak tahun 2008 lalu, PT. MIA yang diduga kuat dimiliki keluarga Bupati Kuansing ini juga tidak melakukan reklamasi, sehingga kawasan Hutan Lindung Rimbang Baling tersebut menjadi rusak berat.

Kendati tidak memiliki izin pinjam pakai dari Menhut, namun PT. MIA sejak tahun 2008 terus melakukan eksploitasi batu bara di atas HL Rimbang Baling seluas kurang 500 Ha. Hal ini telah bertentangan dengan UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.

LSM Riau Madani sendiri telah melakukan gugatan terkait perbuatan PT. MIA yang melakukan alih fungsi Hutan Lindung ini. Dalam materi gugatannya beberapa waktu lalu, LSM menuntut agar PT. MIA mengembalikan kawasan yang telah dirusaknya itu kepada Negara setelah dilakukannya reboisasi.

Sementara, Kementrian Kehutanan yang turut menjadi tergugat, melalui kuasa hukumnya Afrodian membenarkan Menhut telah menolak izin pinjam pakai yang diajukan PT. MIA. Dibenarkan bahwa PT. MIA mengalihfungsikan Hutan Lindung menjadi pertambangan batu bara.

Terkait tindakan yang diambil Kemenhut karena hingga saat ini PT. MIA masih melakukan kegiatan di atas HL Rimbang Baling, melalui pesan singkat yang diterima Riautimes, untuk tindakan penertiban afrodian mengarahkannya kepada Dirjen PHKA.(Ndi)

Rabu, 06 Juli 2011

Riau Madani Tolak Mediasi

BANGKINANG(Riautimes)- LSM Riau Madani menolak upaya mediasi yang dianjurkan Hakim terhadap 9 tergugat terkait alih fungsi HPT Tesso Nillo jo KHDTK Kepau Jaya Desa Kepau Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar. LSM tetap konsisten menuntut tergugat 1 PT. Central Lubuk Sawit (PT. CLS) agar mengembalikan lahan yang telah diokupasinya tersebut kepada Negara.

Demikian disebutkan Sekretaris LSM Riau Madani Tommy Freddy Manungkalit, S. Kom menjawab riautimes Rabu (6/7). Dalam sidang perdana gugatannya (6/7) itu ada 9 tergugat yang dinilai bertanggung jawab terkait dialihfungsikannya kawasan tersebut. Diantaranya 8 unsur pemerintahan dan 1 perusahaan yakni PT. CLS.

“Kita menolak untuk berdamai melalui mediasi seperti yang dianjurkan hakim. Kita konsisten pada gugatan agar PT. CLS mengembalikan lahan yang diokupasinya menjadi perkebunan sawit dan melakukan reboisasi atas lahan tersebut,” tutur Tommy.

Lanjut Tommy, selain tergugat 1, 8 tergugat lainnya setuju dan mendukung tuntutan LSM. Hal tersebut disampaikan tergugat ketika hakim menanyakan dan menawarkan mediasi kepada 8 tergugat tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT. CLS telah melakukan okupasi terhadap kawasan HPT Tesso Nillo jo KHDTK (Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus) Kepau Jaya seluas 697,8 Ha menjadi perkebunan sawit. Dalam kegiatannya, PT. CLS tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan yang seharusnya dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan.

Tidak adanya izin pelepasan dari Menhut tersebut tampaknya juga diakui oleh Dinas Kehutanan Provinsi Riau. Salah seorang staf di Seksi Penataan Hutan Dishut Riau yang cukup paham kondisi kawasan hutan Riau mengaku cukup asing mendengar nama PT. CLS. “Rasanya tidak ada perusahaan yang mengajukan izin pelepasan kawasan (hutan-red) atas nama perusahaan tersebut,” katanya.

Di Kec. Siak hulu sendiri, menurut staf yang enggan disebut namanya ini dahulunya pernah ada perusahaan yang mengajukan izin pelepasan kawasan, “namun itu kita tolak,” singkatnya.(Ndi)

Jumat, 01 Juli 2011

Riau Madani Gugat Alih Fungsi Hutan Penelitian Kepau Jaya

LSM Riau Madani kembali mengajukan gugatan. Kali ini sembilan instansi, yakni 8 pemerintah dan 1 perusahaan menjadi tergugat terkait alih fungsi kawasan hutan di wilayah Kabupaten Kampar.


PEKANBARU(Riautimes)- Sukses memenangkan beberapa gugatan legal standing dalam kasus kehutanan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Riau Madani kembali mengajukan gugatan. Kali ini gugatan terkait alih fungsi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan yang dilakukan oleh PT. Central Lubuk Sawit (PT. CLS) di Desa Kepau Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar.

Dalam materi gugatannya, Riau Madani menemukan terjadinya alih fungsi kawasan Hutan Produksi terbatas (HPT) Tesso Nillo jo Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) oleh PT. CLS seluas 697,8 Ha. Sekitar 503,5 Ha diantaranya berstatus KHDTK dan 193,3 Ha merupakan HPT Tesso Nillo.

Sekretaris LSM Riau Madani Tommy Fredy Manungkalit, S. Kom kepada riautimes menyebutkan, pembangunan perkebunan kelapa sawit oleh PT. CLS ini dilakukan secara bertahap sejak tahun 2001 hingga tahun 2007. Hingga saat ini kegiatan di atas lahan tersebut masih terus berlanjut.

Dijelaskannya, KHDTK Kepau Jaya ini berdasarkan SK Menhut No. 74/Menhut-II/2005 tanggal 29 Maret 2005 seluas 10.27 Ha. Sebelum ditunjuk menjadi KHDTK, kawasan ini termasuk dalam HPT Tesso Nillo yang disahkan oleh Menhut sesuai SK Menhut No. 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986.

Ketika melakukan mengokupasi lahan tersebut, PT. CLS tak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Menhut. Sebagaimana diketahui, untuk membangun perkebunan di atas lahan yang termasuk dalam kawasan hutan harus mendapat izin pelepasan kawasan terlebih dahulu dari Menhut.

“Dalam kegiatannya sejak tahun 2001, PT. CLS tidak pernah mendapat izin pelepasan kawasan hutan dari Menhut sesuai Surat Keputusan Bersama tiga Menteri yakni Menhut, Menteri Pertanian dan Badan Pertanahan Nasional. Sehingga kegiatan PT. CLS ini illegal,” sebut Tommy.

Dalam hal gugatan yang ikut menyertakan instansi pemerintahan ini, oleh Riau Madani disebutkan bahwa instansi terkait yakni Departemen Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi/Kab. Kampar, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) serta Balai Penelitian Hutan Penghasil Serat Bangkinang, telah lalai dalam melaksanakan tugasnya sehingga kawasan tersebut menjadi rusak dan telah berubah fungsi menjadi perkebunan sawit.

Bupati Kampar dan Gubernur Riau yang turut digugat, dalam masalah ini juga disebutkan oleh Riau Madani telah lalai melaksanakan kewajibannya. Hal ini sesuai dengan PP 45 Tahun 2004 yang menyebutkan Perlindungan hutan merupakan kewenangan pemerintah atau pemerintah daerah..

“Sangat disayangkan sekian lama kegiatan ini berlangsung, namun tak ada perhatian serius dari instansi terkait terutama Dephut dan Dinas Kehutanan. Padahal dalam SKB tiga Menteri tersebut telah jelas aturan mainnya,” tutur aktivis LSM yang baru saja memenangkan gugatan alih fungsi kawasan HPT Minas ini.

Sementara, di Dinas Kehutanan Riau sendiri nama PT. Central Lubuk Sawit ternyata tak begitu dikenal. Salah seorang staf di Seksi Penatagunaan Hutan mengaku tak tahu tentang keberadaan perusahaan tersebut. Sejauh ini PT. CLS menurutnya tak pernah mengajukan izin pelepasan kawasan hutan terkait lahan perkebunannya yang berada dalam HPT Tesso Nillo.

Sedangkan di pihak PT. CLS sendiri enggan memberikan keterangan terkait gugatan ini. Staf yang ditemui di ruang HRD menyebutkan bahwa pimpinannya telah menyerahkan masalah ini sepenuhnya kepada pengacara. Ditanya lebih detail mengenai pengacara dimaksud, diakuinya lagi tak begitu jelas tentang masalah tersebut.(Ndi)

Selasa, 22 Februari 2011

Pemprov Riau Tak Konsisten Tarik Mobil Dinas

Biro perlengkapan Provinsi Riau dinilai tak konsisten menarik belasan mobil dinas yang masih ada di tangan eks anggota DPRD Riau, baik yang tak lagi menjabat maupun yang kembali menjabat. Diduga ada kesepakatan yang dilakukan antara Biro Perlengkapan dengan mantan anggota dewan yang tak lagi berhak atas asset Pemprov Riau yang dipinjamkan kepada mereka ini.

Iswadi, Kabid Penegakan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau kepada wartawan menuturkan, beberapa waktu lalu 7 orang mantan anggota dewan yang masih memegang mobil tersebut diketahui melakukan perbincangan dengan pihak Biro Perlengkapan Provinsi Riau ketika akan dilakukan serah terima di Kantor Gubernur. Namun entah kenapa, setelah perbincangan tujuh unit mobil ini kemudian dibawa kembali oleh mantan anggota dewan ini.

Sebelumnya, perjanjian antara mantan anggota DPRD ini sepakat untuk mengembalikan mobil dinas ini di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Tanpa alasan jelas lokasi akan dilakukannya serah terima beralih ke di Kantor Gubernur Riau.
Iswadi mensinyalir mantan anggota dewan ini tak mau mengembalikan mobil tersebut di Kantor Satpol, “Karena kalau di Kantor Satpol, tidak akan ada kesepakatan lagi, jelas mobil dinas ini tidak akan diserahkan lagi kepada mereka (mantan anggota dewan-red),” kata Iswadi kepada riautimes.

“Saya heran setelah perbincangan tersebut mobil dinas ini dibawa lagi oleh mereka. Itupun tanpa menyertakan pihak dari Satpol PP Provinsi Riau,” lanjutnya.
Satpol PP Provinsi sendiri belakangan ini telah menunjukkan komitmen dan kerjanya dalam mengembalikan asset Pemprov Riau termasuk mobil dinas yang dipegang oleh orang yang tak lagi berhak menggunakannya. “Hanya saja salah satu kendalanya Biro Perlengkapan, kita lihat mereka melakukan kesepakatan agar penarikan mobil ini bisa diundur,” tambahnya lagi.

Saat ini, ada sekitar 14 unit dari 108 unit mobil dinas yang masih dipegang oleh pihak yang tak lagi berhak atas fasilitas dinas yang diberikan Pemprov ini. 14 unti tersebut dipegang oleh anggota dewan yang tak lagi menjabat maupun anggota dewan yang kembali menjabat namun mendapatkan mobil dinas baru.

Keberadaan 14 unit mobil milik Pemprov Riau ini juga sudah diketahui. Dua unit diantaranya dalam kondisi rusak berat dan berada di bengkel. “Sesuai perjanjian saat serah terima kendaraan dinas, kerusakan merupakan tanggung jawab si pemegang, bila tak mau tanggung jawab maka tergantung kepada Pemprov Riau untuk mengambil langkah apa,” tutur Iswadi.

Sementara itu, Kepala Biro Perlengkapan Provinsi Riau Kasmianto, enggan menanggapi masalah ini. Beberapa kali dihubungi wartawan melalui selulernya namun tak diangkat. Demikian pula ketika wartawan mengirimkan pesan singkat, namun tak kunjung dibalas.

Jalur Hukum
Terkait pemasalahan mobil dinas yang tak kunjung selesai, oleh LSM Riau Madani diusulkan agar Pemprov Riau segera mengambil langkah hukum. Bahwasanya, mobil dinas merupakan asset milik Pemprov Riau yang statusnya dipinjamkan kepada pejabat sebagai fasilitas dinas.

Sekretaris LSM Riau Madani Tommy Freddy Manungkalit, S. Kom, kepada Sorot terkait mobil dinas yang masih dipegang oleh pejabat ataupun pihak-pihak yang tak lagi berhak menggunakannya menyarankan agar Pemprov Riau mengambil tindakan tegas. Hal ini dilakukan agar masalah ini segera tuntas dan tidak terus berlarut-larut. “Ini dilakukan agar Pemprov Riau tidak disepelekan. Selama ini kita lihat himbauan Pemprov selalu diabaikan oleh mereka,” kata Tommy.

“Bayangkan saja, setelah tidak lagi menjabat, berapa lama mereka menggunakan mobil dinas tersebut tanpa ada kejelasan. Padahal mereka sudah tidak berhak lagi menggunakan fasilitas dinas yang dibeli dari uang rakyat ini. Pemprov harus tegas,” sambungnya.

Tommy menambahkan, tidak tertutup kemungkinan adanya kong kalikong antara Biro Perlengkapan dengan pejabat ataupun mantan anggota dewan yang masih memegang mobil dinas tersebut. Pasalnya, sejauh ini tidak terlihat adanya tindakan tegas dari Pemprov itu sendiri. “Intinya Pemprov Riau harus tegas agar masyarakat tidak berpikiran telah terjadi kong kalikong,” tutup Tommy mengakhiri pembicaraan.(Ndi)

Jumat, 08 Oktober 2010

Kenaikan Kapasitas Produksi IKPP Disahkan

Setelah dua tahun menunggu, akhirnya kenaikan kapasitas produksi PT. IKPP disahkan Gubernur Riau. Kenaikan kapasitas produksi ini menuai kontroversi karena akan mengancam hutan alam Riau.


Setelah hampir dua tahun PT. Indah Kiat Pulp and Paper mengajukan kenaikan kapasitas produksi, akhirnya beberapa waktu lalu disahkan oleh Gubernur Riau. Kenaikan kapasitas produksi ini menuai kontroversi, karena dalam produksinya IKPP diduga masih menggunakan kayu alam.

Disebutkan Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau Fadrizal Labay, pengesahan kenaikan kapasitas produksi ini memakan waktu lama. Setelah melalui pembahasan oleh Komisi Lingkungan Hidup pusat, hasilnya kemudian diserahkan ke Gubernur Riau untuk disahkan. “Sudah lama disahkan,” kata Fadrizal Labay.

Namun ketika ditanya berapa jumlah kenaikan kapasitas produksi yang disahkan Gubernur, mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau ini mengaku tak ingat. “Saya lupa angkanya,” singkatnya.

Seperti diketahui sebelumnya, belum disetujuinya dokumen AMDAL tersebut karena perizinan konsesi pendukung untuk kenaikan kapasitas produksi IKPP yang bermasalah, yakni di daerah Sumatra Selatan dan Kalimantan. Selain konsesi di Riau, dari kedua daerah ini IKPP akan memasok tunjangan bahan baku untuk menutupi kenaikan kapasitas produksinya.

Susanto Kurniawan, Koordinator Jaringan Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) beberapa waktu sebelumnya menyebutkan, Kenaikan kapasitas produksi PT. Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) dipertanyakan. Pasalnya, untuk pemenuhan bahan baku yang ada saat ini saja PT. IKPP sudah bermasalah, bila kapasitas produksi meningkat, tentunya membutuhkan bahan baku lebih banyak, untuk itu IKPP belum layak untuk meningkatkan kapasitas produksinya.

Analisa Jikalahari dan beberapa NGO di Riau, IKPP masih gagal merealisasikan program HTInya. NGO di Riau sangat menanyakan kalau IKPP mengklaim sudah menggunakan bahan baku 100 persen dari konsesi HTInya, bahwasannya IKPP kewalahan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku, namun sekarang justru meningkatkan kapasitas produksi.

Yang dicemaskan, dengan kenaikan kapasitas ini, menurut Santo IKPP akan kembali membuka areal baru yang merupakan ancaman bagi hutan alam, apalagi hutan di Riau yang tersisa sata ini rata-rata merupakan areal gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter yang tidak boleh dikonversi. (Ndi)

Minggu, 03 Oktober 2010

Rekayasa Dokumen di Dishut Riau


Jika memang memiliki dokumen yang sah, kenapa satu unit truk tangkapan hasil operasi rutin Polhut Riau ditahan? Setelah 2 minggu tanpa kabar, baru kemudian Polhut Riau menyebutkan dokumen tangkapan telah memiliki dokumen sah, BB pun dilepas. Kuat dugaan pelepasan truk ini direkayasa.


Laporan:Andi

BERMULA pada Kamis (5/8), dalam operasi rutin Satuan Polisi Kehutanan Riau di daerah Pasir Putih Pekanbaru, Polhut berhasil mengamankan satu unit truk BM 9371 FK yang bermuatan kayu olahan berbentuk palet, saat itu supir truk tak bisa menunjukkan dokumen sah. Siang itu truk beserta muatan pun diamankan di markas Polhut Riau jalan Dahlia Pekanbaru.

Sorenya, pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB di markas Polhut terlihat berkumpul petinggi-petinggi Dinas Kehutanan seperti Kabid Perlindungan Hutan Said Nurjaya, Kasi Pengamanan Telismanto, Kasat Polhut Parulian Tampubolon serta beberapa anggota Polhut yang sibuk mondar-mandir. Terlihat pula BB tangkapan yang diparkir diantara beberapa tangkapan-tangkapan sebelumnya.

Dari sekian banyak sumber di Polhut yang bisa memberikan informasi, tak satupun dari mereka yang mau menjawab pertanyaan wartawan. Bahkan Kabid Perlindungan Hutan justru menunjukkan perlakuan tak pantas terhadap wartawan dengan mengancam akan melakukan kekerasan. Perlakuan ini jelas untuk menutupi informasi terkait tangkapan anggotanya.

Selang dua minggu setelah ditangkap, truk tersebut tak lagi terlihat di halaman markas Polhut Riau. Kemudian terdengar kabar bahwa truk beserta muatan palet telah dilepas dan diserahkan kepada pemiliknya yang diketahui bernama Narko.

Penyidik Polhut Riau Zailani yang menangani kasus ini, kepada riautimes menerangkan, pelepasan barang bukti dilakukan karena petugas tidak menemukan adanya pelanggaran. Ketika ditangkap truk muatan palet tersebut diduga tidak memiliki dokumen yang sah, namun setelah dilakukan penyidikan dengan memeriksa lima saksi ternyata truk beserta muatan memiliki dokumen.

“Awalnya truk kita amankan karena ada dugaan muatannya tidak memiliki dokumen sah, namun ternyata semua dokumen lengkap, sehingga tidak ada alasan kita untuk menahannya lebih lama, truk harus kita lepaskan,” kata Zailani.

Zailani menceritakan, saat ditangkap supir truk hanya memperlihatkan surat pengantar dari perusahaan yakni CV. Wahyu Utama. Menurut Zailani surat pengantar ini sudah merupakan dokumen sah untuk mengangkut kayu olahan. Namun saja Polhut masih curiga dengan asal usul kayu, karena itu truk beserta muatannya diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Zailani juga menambahkan bahwa Narko sbenarnya membeli kayu dari CV Wahyu Utama dan hanya diberi surat pengantar.

Rekayasa
Atas penuturan Zailani tersebut terlihat jelas ada keganjilan. Bila saja sedari awal truk telah memiliki dokumen sah, tidak seharusnya petugas Polhut melakukan penahanan bahkan hingga memakan waktu hampir dua minggu.

Kecurigaan lebih kuat ketika Kabid Perlindungan Hutan Syaid Nurjaya terkesan menutup-nutupi informasi tentang tangkapan ini. Ditambah lagi bahasa Said Nurjaya yang terkesan mengusir wartawan.

Hal lainnya yang memperkuat dugaan rekayasa pelepasan tangkapan ini, Kepala Seksi Pengamanan Hutan Telismanto, ketika dimintai keterangannya setelah tangkapan dilepas justru terlihat sedikit bingung. Telis mengaku belum menerima laporan apapun dari Polhut terkait tangkapan ini. “Saya belum menerima laporan dilepaskannya tangkapan ini,” kata Telis.

Juga menjadi keganjilan besar bila seorang Kasi Pengamanan Hutan yang seharusnya menerima laporan dari Polhut, justru tidak menerima laporan apapun tentang kegiatan bawahannya.

Dari sumber riautimes lainnya di jajaran Dinas Kehutanan Riau menyebutkan, pelepasan tangkapan tersebut memang sudah direkayasa. “Sewajarnya saja, kalau kayu sudah dilengkapi dokumen, tak mungkin Polhut melakukan penahanan,” kata sumber ini.

Penelusuran lebih jauh, sedikit demi sedikit dugaan kepalsuan di tubuh Dinas kehutanan ini mulai terkuak. Titik terang dugaan penyimpangan ini semakin jelas. Sekretaris LSM Riau Madani Tommy Freddy Manungkalit, S. Kom menyebutkan, setelah pihaknya menyelidiki kepemilikan palet tersebut, ternyata bukanlah milik milik CV. Wahyu Utama yang berlokasi di Jl. Kelulut Arengka, melainkan milik seorang pengusaha kayu bernama Narko yang berlokasi di daerah Kubang.

Padahal oleh Zailani sebelumnya disebutkan bahwa tangkapan tersebut milik Narko yang beralamat di Kubang. Singkatnya, Tommy menyebutkan izin yang digunakan Naroko adalah milik CV. Wahyu Utama.

“Jelas ada permainan yang dilakoni oleh Polhut. Yang kita tahu usaha Narko ini tidak punya izin, bagaimana mungkin dia membeli kayu dari CV. Wahyu Utama yang memiliki izin, jelas ini permainan Polhut yang disetting oleh Kabid Perlindungan Hutan Said Nurjaya,” kata Tommy.

Lanjut Tommy, pengolahan milik kayu milik Narko ini sebenarnya tak punya izin. Modus yang dilakukan oleh Polhut adalah menggunakan izin milik CV. Wahyu Utama yang diketahui milik Tolip untuk menyelamatkan Narko.

Temuan riautimes lainnya, dalam laporan tangkapannya di Dinas Kehutanan muatan truk BM 9371 FK ini adalah palet sejumlah 360 keping. Sedangkan dokumen yang ditunjukkan Polhut adalah truk B 9388 JK yang memuat 4041 keping kayu gergajian.

Lain halnya dengan Kasi Peredaran Dishut Riau, Embiyarman, dirtinya mengaku tak pernah menerbitkan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) untuk CV. Wahyu Utama. Ditambahkan Embi, bahwa semua industri pengolahan yang ada di daerah Kubang tak memiliki izin alias illegal.

Lumrah
Harijal Jalil, Direktur LSM Tropika mengomentari pelepasan tangkapan ini menyebutkan lepas tangkap merupakan hal yang sudah biasa di Polhut Riau. Harijal membenarkan pelepasan tangkapan tersebut biasanya dilakukan dengan cara merekayasa dokumen, termasuk meminjam dokumen dari perusahaan lain yang legal. “Kalau memang memiliki dokumen yang lengkap dan sah, tak mungkin Polhut melakukan penahanan terhadap truk tersebut. Jelas ada rekayasa dalam pelepasan tangkapan ini, kok dokumennya datang belakangan, tentu ada apa-apanya,” ucap Harijal Jalil.***